Bandar Lampung

Ketiga Oknum Wartawan Yang Melakukan Pemerasan Dijadikan Tersangka

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Bandar Lampung – Kasus oknum wartawan yang melakukan  pemerasan terhadap ASN, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang ditangkap pada hari kamis 18/08/22.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka diantaranya JI (48), GY (43) dan AI (49), dan kedua rekan tersangka di jadikan saksi, Sabtu 20/08/2022.

Atas perbuatan ketiga tersangka, korban berinisial MT  yang merupakan seorang ASN BMBK Provinsi Lampung menelan kerugian mencapai Rp.25 juta.

Modus yang digunakan yakni para pelaku meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar chat mesum WA yang dimasukkan dalam link berita online dihapus.

Kemudian, korban memberikan uang sebesar Rp.10 juta, dan sebelumnya korban juga menyerahkan uang sebesar Rp.15 juta, hingga total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp.25 juta.

Barang bukti yang diamankan satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp.50 ribu dengan nilai total keseluruhan Rp.10 Juta.

Penetapan tersangka  setelah gelar perkara sepakat untuk naikan sidik dan selanjutnya dilaksanakan gelar penetapan tersangka.

Tersangka dapat dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sub pasal 369 ayat (1) KUHP jo pasal 56, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Polresta sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dugaan pemerasan.

“Jika oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan maka diselesaikan dengan Dewan Pers. Jika melanggar pidana maka harus diselesaikan secara Peradilan umum”, tutupnya.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button