Lampung

Karomani Dkk Perkaya Diri Dari Jalur Mandiri Unila, LSM Basmi Lampung : Pemufakatan Jahat!

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karomani, Oknum Rektor Universitas Lampung (Unila) 2020-2024, dan kawan-kawannya sebagai Tersangka. Mereka adalah, Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri, Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Mereka di jaring KPK melalui operasi senyap tangkap tangan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB itu terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri yang dibuka secara resmi oleh civitas Unila. Mereka diganyang di tiga tempat berbeda yakni, di Bali, Lampung, dan di Bandung.

Pasca pengembangan, KPK berhasil amankan uang tunai maupun buku rekening bank dengan nilai yang sangat fantastis yaitu miliaran rupiah. Kemudian, juga turut diamankan kode investasi emas.

“Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara,”Demikian disampaikan oleh Hamdani, Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lampung, Senin (22/8/2022) pagi.

“Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah,”jelas Dani Basmi.

Pengertian gratifikasi, sambung dia, tertuang dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, lanjutnya, suap itu sendiri adalah tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap.” Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap,”tuturnya.

Dani menilai, penerimaan jalur mandiri di perguruan tinggi memang rawan kolusi, suap dan gratifikasi. Sebab, aturan tentang jalur mandiri berpeluang terjadinya pelanggaran.

Lanjut Dani, ujian jalur mandiri memberikan kewenangan penuh pada kampus untuk mengatur jalur mandiri, harus dikritisi dan ditata agar tidak berpeluang terjadinya kolusi dan gratifikasi.

Menurutnya, mekanisme seleksi mandiri juga harus dilakukan transparan agar tidak terjadi kolusi yang justru akan merugikan perguruan tinggi dan masyarakat.

“Bisa kita banyangkan output lulusannya jika diawal masuk saja sudah melakukan kolusi, suap dan gratifikasi, apalagi jika yang dikolusikan jurusan terkait nyawa seseorang, seperti prodi kedokteran, akan sangat beresiko dan sudah barang tentu masyarakat akan dirugikan.” Ungkapnya.

“Termasuk marwah pendidikan akan rusak serta standar akademik menjadi dokter diragukan karena yang masuk bukanlah orang punya kompeten, tapi yang bisa membayar mahal dan membeli kursi. Hal ini tak pernah boleh dibiarkan terjadi apalagi di universitas kita di Lampung, saya sebagai masyarakat lampung mengecam tindakan tersebut.” Tegas Dani.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ujian pada jalur mandiri selama ini lebih pada formalitas atau syarat semata.

Jalur mandiri itu tesnya tidak ada transparansi selama ini, karena jalur mandiri semua kebijakan ditentukan kampus, peserta yang dinyatakan lolos dan tidak sanggup membayar pada akhirnya akan dinyatakan gugur.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unila Karomani diduga mematok tarif Rp 100-Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru 2022 melalui jalur mandiri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut. Kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. “Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut,”tegas Ghufron.

Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila. Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.

Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Seleksi tersebut berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila. Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button