Bandar Lampung

Tim Taktis NGO GNPK-RI dan DPD BASMI Lampung Kunjungi PSKP-UBL

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Bandar Lampung – Menambah Literasi tentang Konsep Tata Pemerintahan yang baik dan Pemahaman Tentang Kerugian Negara, dua Non-Governmental Organization (NGO) atau LSM yang berfokus pencegahan korupsi berkunjung ke Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL) di Ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung pada Kamis (01/10/22) kemarin.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur PSKP-UBL Rifandy Ritonga dan beberapa peneliti serta asisten peneliti. Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut selalu membahas peran masing-masing dalam membangun bangsa, juga di wacanakan program kegiatan bersama berkaitan dengan pendidikan kader dan masyarakat tentang pemahaman peran masyarakat dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Pengetahuan Hak-hak konstitusional masyarakat tentunya.

Rifandy Ritonga, S.H., M.H, Direktur PSKP-UBL mengapresiasi kunjungan ini, karena setiap perjuangan baik harus mendekatkan diri pada dunia kampus, terkhusus pusat studi yang ada di kampus sebagai Laboratorium keilmuan sebagai salah satu motor Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kunjungan Tim Taktis NGO Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Barisan Muda Indonesia (BASMI) Lampung mengusung tema Edukasi Hukum.

Pertemuan ini merupakan bentuk pengkajian langsung terhadap implementasi berbagai ilmu hukum ditingkat nasional. Kegiatan yang dilangsungkan memiliki destinasi ke berbagai program pencegahan korupsi serta program-program pendidikan hukum di FH UBL.

Bahasan dalam pertemuan tersebut guna mempererat visi misi mengawal konstitusi pembangunan di Provinsi Lampung termasuk memberikan pandang-pandangan hukum guna peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam pertemuan tersebut, sekaligus membahas kandidat Pengurus GNPK-RI Provinsi Lampung yang nantinya akan disampaikan ke Pimpinan Pusat GNPK-RI, sekaligus untuk mengamati dan mendapatkan akar rumpun permasalahan riset dinamika hukum baik dalam program pencegahan korupsi maupun program-program kajian hukum dengan menitikberatkan kepada kerjasama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengawal konstitusi.

Terpisah NS Hadiwinata, Ketua GNPK-RI Jawa Barat menilai fieldtrip ini dapat dikatakan sebagai bentuk kuliah lapangan kerja, di eksternal kampus. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan sebagai studi banding untuk melihat realita praktik hukum dan aplikasinya di masyarakat.

“Kekuasaan yang tidak diikuti dengan akuntabilitas sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya korupsi. Salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi ialah dengan menerapkan Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan keuangan negara.” Ujar NS Hadiwinata.

“Perlu diingat kan juga pada pemerintah bahwa Hasil Pemeriksaan BPK ini kemudian dituangkan dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang meliputi, pertama LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, kedua LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dan, Ketiga LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan dan semua itu wajib ditindaklanjuti agar tidak berakibat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” Tegas NS Hadiwinata.

“Untuk mencapai hal tersebut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E telah mengamanatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari manapun sumbernya, dimana disimpan serta untuk apa uang negara dipergunakan.” Paparnya.

“Oleh karenanya dari fieldtrip ini diharapkan tidak hanya mendapat ilmu, dan pengalaman. Terutama, tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pemahaman ilmu hukum itu sendiri agar masyarakat faham dan sadar akan hukum.” ungkap NS Hadiwinata.

Dirinya mengharapkan dari hasil pertemuan ini, dapat mengamati akar rumpun permasalahan, yang terjadi tertutama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih “clean and good government.”

Hamdani selaku Ketua DPD NGO BASMI Lampung yang yadir dalam pertemuan menuturkan. “Kesepahaman lingkupnya berupa pengembangan institusi dibidang hukum, mencakup implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat,”ujarnya.

“Melalui pola field trip ini diharapkan dapat memperluas cakrawala tentang pemahaman tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah dan dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan,” terang Dani Basmi.

Basuni Aristoni, S.H, sebagai alumni Fakultas Hukum UBL yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan. “Aspek hukum pidana yang didalami dari LHP atas Laporan Keuangan yang dinilai BPK tidak dapat diyakini kewajarannya mengandung arti apakah hasil pemeriksaan dalam LHP atas Laporan Keuangan yang tidak dapat diyakini kewajarannya itu merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,”paparnya.

“Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan diperoleh hasil bahwa LHP yang ”tidak dapat diyakini kewajarannya” oleh BPK disebabkan karena adanya salah saji dalam laporan keuangan. Salah saji ini dapat terjadi akibat kekeliruan (Eror) ataupun kecurangan (fraud),”tegas Basuni.

Bila dikaji secara hukum pidana, sambung Basuni, salah saji akibat kekeliruan (eror) tidaklah dapat dikatakan sebagai kesalahan sehingga tidak dapat dituntut orang yang melakukan kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan.

“Sedangkan salah saji karena kecurangan (fraud) merupakan suatu kejahatan yang mengandung 3 unsur penting yakni perbuatan tidak jujur, niat/kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain. Sehingga adanya fraud dalam penyajian laporan keuangan dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi,”pungkas Basuni.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button