Sistem dan Pelayanan Perizinan Carut Marut Dikeluhkan Oleh Masyarakat
Lampung Timur – (LN) – Pelayanan publik adalah ujung tombak pada suatu instansi dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya. Oleh karena itu pelayanan yang cermat, santun dan ramah, nyaman, profesional dan tidak mempersulit adalah bagian dari kunci suksesnya sebuah Kepemerintahan, baik di tingkat Desa, Kabupaten, maupun Provinsi.
Namun di Kabupaten Lampung Timur ada banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diperbaiki oleh kepemimpinan Bupati Pasangan DADI,Dawam Raharjo dan Azwar Hadi, banyak elemen masyarakat yang mempertanyakan mengenai peranan yang ada di Dinas PMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dina PUPR Lampung Timur yang sangat dinilai Bobrok dan dikeluhkan oleh banyak pihak.
Ketidakpuasan pelayanan dan berbagai kebijakan dari beberapa Dinas tersebut bermula pada saat, para pelaku usaha pertambangan, industri dan ritel baikn yang akan mengurus surat izin Penambangan batu belah (andesit), pasir dan berbagai jenis industri yang sampai saat ini belum mampu di penuhi oleh pelaku usaha pada baberapa tahun ini, Hal ini di sampaikan Herizal saat Tim investigasi dan observasi AWPI berkoordinasi terkait beberapa hasil investigasi yang menemukan beberapa dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum terkait perizinan dan lingkungan. Selasa, 2/11/2022.
Menurut keterangan Herizal dengan media,”Situasi perizinan usaha saat ini di satu sisi mempermudah pelaku usaha. Namun juga berbenturan dengan warga terkait dampak sosial,dampak lingkungan. Sehingga situasi tersebut di duga dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan oknum pejabat untuk berbuat curang, serta cukup sering terjadi di dalam usaha penambangan, industri dll.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Herizal menyampaikankan beberapa hal terkait berbagai masalah perizinan di Lampung Timur baik rekomendasi sampai pada penerbitan berbagai macam jenis perizinan baik pada pelaku usaha tambang pasir, industri tapioka, industri penggilingan padi, industri peternakan.
kepada beberapa media,
Herizal lebih lanjut menjelaskan “bahwa seharusnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PUPR,DLH dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, pihak – pihak ini yang sehaharusnya bekerja atas dasar kewenangan dan sesuai peraturan yang telah di persyaratkan. Di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta PP terkait izin usaha di daerah.
Dalam sejumlah aturan tersebut,bahwa sebenarnya kita telah mengetahui kewenangan izin telah dibagi-bagi dengan jelas. Misalnya untuk usaha tambang kewenangannya bukan lagi di pemerintah kabupaten, melainkan di pemerintah provinsi.
”Cuma selama ini setahu saya, sebelum online single submission (OSS) risk-based approach (RBA) penambang meninjau dulu di tata ruang, diperbolehkan atau tidak. Minimal dari Dinas PUPR Lampung Timur,ketika ada daerah yang akan ditambang ditinjau dulu. Jika ada persoalan masyarakat dipending dulu,”ujarnya, Selasa 2/11/22
Sementara menurut Herizal, saat ini dengan OSS RBA biasanya izin keluar dahulu, baru dilakukan pengawasan oleh provinsi. Soal sejauh mana pengawasan yang dilakukan tentu jadi pertanyaan. Apalagi pengawasan sampai pada keterlibatan BUMD yakni PT. WAHANA RAHARJA (PERSERODA) pada usaha penambangan pasir di desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti yang berdalih merupakan program cetak sawah secara swadaya dan normalisasi sungai.
Terkadang pengawasan yang dilakukan hanya sebatas formalitas. Apalagi ada sejumlah titik penambangan atau masalah lingkungan karena akibat beroperasi suatu industri dalam satu wilayah yang harus diawasi. Selain itu juga mengecek lokasi di kabupaten lainnya.
”Jadi seolah sekarang ini penambang dan pelaku usaha dan industri tidak ada kontrol. Selama memungkinkan dikeruk ya dikeruk. Kami juga tidak faham ada perda terkait galian jenis batuan (C) dan sejumlah industri yang beroperasi yang di duga tak mengantongi izin,” ungkapnya.
Sebagaimana hasil dari investigasi dan observasi Tim AWPI DPC Lampung Timur yang mengambil keterangan dari beberapa warga sekitar kecamatan pasir sakti dan Desa Rejo mulyo terkait beroperasi nya tambang pasir dan sejumlah alat berat yang terus menerus mengambil tambang pasir.
Pihaknya (Kecamatan Pasir Sakti-red) mengakui ada perwakilan masyarakat dari wilayah Pasir Sakti menanyakan soal ada alat berat pertambangan. Namun pihaknya tidak bisa memberi keterangan atau laporan ke kecamatan pasir sakti,tegas camat pasir sakti,26/10/22
karena proses izin yang tidak sesuai kewenangan. Dengan kondisi saat ini banyak kepentingan masyarakat yang merasa dikorbankan seharusnya pemerintah daerah harus segera mengambil langkah kongkrit sesuai dengan regulasi.
”Kalau dulu misalnya ada gundukan tanah untuk diratakan menjadi lahan produktif. Sekarang banyak akses yang gampang dikeruk,” bebernya.
Lantas OSS banyak menjadi tameng pelaku usaha. Kadang pengawasan terlambat untuk dilakukan karena langkah usaha sudah berjalan.
Tidak berhenti disitu, lanjut Herizal juga mengatakan bahwa sampai saat ini dugaan PT MUARA JAYA TAPIOKA Tbk , sampai saat ini belum mengantongi atsu mengurus perizinan izin usaha dan beroperasi pabrik pengolahan ubi kayu untuk menjadi tepung tapioka,Menurut data yang terinput di portal ke DPMPTSP sampai saat ini.
Setelah mengantongi bukti petunjuk dan beberapa informasi terbaru, Ketua DPC AWPI Lampung Timur itupun berniat menyambangi dinas-dinas tersebut termasuk akan mengajukan RDP atau hearing kepada DPRD Lampung Timur untuk menanyakan secara detail kebijakan yang sebenarnya terkait berbagai kebijakan yang di anggap ada keterlibatan sejumlah oknum baik oknum pejabat atau oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam pengelolaan kebijakan pemerintah tersebut.
“Bagi saya , pemerintah daerah mengenai pelayanan dan penerbitan Izin serta penegakan hukum saling lempar tanggung jawab ini adalah sesuatu kebobrokan yang luar biasa, ironisnya ketika kami (AWPI DPC Lampung Timur) menanyakan kepada sejumlah pejabat tentang balasan surat sebagaimana yang telah kami kirimkan di beberapa OPD dan lembaga pemerintah Lampung Timur, pihaknya mengatakan tidak Tahu dan belum dapat menjawab surat tersebut”terang Herizal .
Beberapa lembaga dan organisasi penggiat sosial sangat menyayangkan jika pelayanan seperti itu masih berlaku di Pemerintahan yang di Pimpin oleh Bupati yang terkenal handal dalam laporan keuangan Yang selalu mendapatkan predikat WTP, walaupun sebenarnya banyak masalah yang tak mampu terselesaikan dengan baik dan benar.
“Saya rasa Bupatiku sekarang menginginkan pelayanan terbaik dari semua instansi, dan saya yakin Bupati Dawam Rahardjo dan wakil Bupati Azwar Hadi juga tidak ingin pelayanan bobrok seperti itu menjadi buah bibir semua masyarakat sehingga akan berdampak kepada nama baik pada polas dan sistem pemerintahan nya ,” tegasnya penuh harap.
Herizal pun berharap permasalahan seperti ini menjadi atensi Bupati Supaya Pemerintahan yang ia bangun tidak tercoreng karena ulah oknum oknum yang kurang bertanggung jawab.
“Saya berharap kepada Bupati agar kasus kasus seperti ini bisa menjadi atensi agar Pemerintahan ke depan bisa berjalan dengan baik dan lebih baik,” pungkasnnya.(Tim)