Inilah Analisa Ketua AWPI Terkait Anggaran Penunjang Konsultan dan Pengawasan Pada Kegiatan Atau Proyek di Lampung Timur
Lampung Timur – (LN) – Menurut paparan dan analisa Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur Herizal,bahwa kami DPC AWPI Lampung Timur tiap kali meminta waktu untuk audiensi, berdiskusi dengan kepala Dinas PUPR atau pejabat lain yang membidangi program di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten timur, selalu mendapatkan jawaban “bahwa kadis atau pejabat lain selalu tidak berada di kantor ataupun ruangan kerja, beralasan sedang rapat koordinasi dengan pimpinan,dinas luar dan berbagai alasan lain nya.
“yang jadi pertanyaan kami sudah maksimalkah usaha,trobosan, Tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawab sebagai pejabat publik yang ada faktanya Segala bentuk aktivitas untuk melakukan tugasnya sudah di biaya oleh keuangan daerah yaitu APBD Lampung Timur,yang tertuang dalam DPA APBD dan bisa kita lihat dalam laporan pragnosis dan SAKIP.
Yang mempunyai tujuan untuk menjelaskan tentang program salah satu sub kegiatan yang melekat di bagian kesekretariatan OPD-OPD.
Yang lazim di sebut dana rutin di sebuah OPD terutama di dinas PUPR Lampung Timur.
Dari sejumlah dana tersebut kami menduga Dinas PUPR Lampung Timur
telah berulang kali melaksanakan kegiatan rapat secara internal khususnya di Bidang jalan dan jembatan serta Irigasi yang dibawah pimpinan Kepala dinas dan di dampingi kepala Bidang masing-masing program dan pastinya di hadari juga secara langsung oleh staf dan jajaranya,
dengan maksud dari berbagai pertemuan tersebut yakni merencanakan program agar mendapatkan output sesuai dengan kontrak kerja, regulasi dan perencanaan awal program selain membentuk panitia untuk pengadaan barang dan jasa.
Gencarnya perkembangan konstruksi di Indonesia khususnya kabupaten Lampung Timur,membuat pelayanan dalam bidang jasa konsultansi mulai mendapat perhatian besar. Peran tugas konsultan penting karena sebagai penyedia software dan brainware suatu proyek konstruksi yang bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar atau sesuai rencana.
Konsultan konstruksi sendiri dibagi menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas. Pada umumnya orang-orang yang bekerja di kantor yang bertugas mengawasi kegiatan konstruksi adalah manajer proyek, insinyur desain, dan arsitek proyek.
Sementara itu petugas lapangan yang mengawasi dan terjun langsung tiap harinya di lokasi proyek diserahkan kepada kepala mandor proyek. Mandor proyek ini mengawasi pekerjaan buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya dimana mereka menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
Perlu di tinjau ulang terkait dengan Konsultan,Konsultan proyek adalah badan usaha atau perorangan yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat.
Penyedia jasa konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain.
Peran utama perusahaan konsultan proyek adalah memastikan kualitas proyek konstruski sesuai dengan perencanaan. Konsultan melakukan pengawalan terhadap client mulai dari tahap perencanaan proyek dan perancangan pembangunan proyek hingga masa pelaksanaan pembangunaan proyek berakhir.
Tapi entah lupa atau ada unsur pembiaran dalam hal anggaran,pemilihan jasa konsultan, fungsi dan tanggung jawab nya luput dari pembahasan, sehingga kami anggap salah satu dari penyebab carut marutnya proyek di Lampung Timur baik dari segi dukungan alat dalam pelaksanaan, penggunaan material,baku mutu, waktu pelaksanaan serta anggaran yang di tanggung oleh APBD dan APBN kabupaten Lampung Timur menjadi pertanyaan banyak pihak dan permasalahan klasik yang dihadapi oleh para pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap jabatan, Tugas dan fungsinya.
Hal ini Kami sampaikan adalah suatu proses penunjukan yang berprofesi konsultan tapi profesi tersebut tidak sesuai dengan kode etik yang tertuang di lembaga profesi tersebut alias di lakukan oleh oknum yang berprofesi konsultan.saya sampaikan atas azas praduga,faktanya boleh kita cek dan saksikan konsultan atau pengawas yang selalu tampil dan ada di lokasi kegiatan yang sedang dalam proses pengerjaan konstruksinya.
Kita sudah jenuh dengan ungkapan difisit anggaran, recofusing, pemangkasan anggaran,peralihan anggaran,pemotongan anggaran dan banyak istilah dalam memberikan alibi kenapa beberapa program pilihan menjadi batal dan ada juga terbengkalai.
Harapan kami keterlibatan pihak lembaga negara lain ikut berpartisipasi dalam memberikan dukungan, solusi khususnya dari lembaga negara yang memiliki peran adalah APH,agar dapat lebih mencermati, meninjau ulang semua isu yang beredar melalui jaringan digital baik media sosial atau perangkat elektronik lainnya.
Agar penilaian masyarakat Lampung Timur lebih objektif dalam bersikap, beropini dalam menyikapi,terkait dugaan carut marutnya sistem pemerintahan di kabupaten Lampung Timur ini,agar segala bentuk permasalahan tentang kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah dapat di pertanggung jawabkan secara proposional, akuntabel,objektif.
bukan hanya menjadi sebuah stigma untuk pemimpin atau salah satu pihak saja,karena dugaan tersebut merupakan sebuah sistem yang menciftakan anomali dan opini di masyarakat khususnya di bidang keuangan daerah.
Kami berharap semuanya semoga hanya sebuah dugaan, bukan juga sebuah diskripsi dari dugaan upaya pemerintah untuk melakukan penyimpangan, kecurangan atau penyebab dari kejahatan kebijakan, oh f future future url http dengan menutupi kondisi keuangan daerah, kondisi politik sehingga dampak nya akan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dari berbagai pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur yang tidak memenuhi syarat prosedur dan regulasinya sesuai kontrak kerja.
Lebih ironisnya lagi menurut dari berbagai kalangan,telah di batalkannya beberapa pembangunannya infrastruktur atau pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan prestasi kerja dan kemampuan keuangan daerah tapi tetap di paksakan untuk tetap di laksanakan.
Karna menurut Kami hal ini akan berpengaruh juga pada bantuan sejumlah infrastruktur pendukung di lembaga vertikal, serta sarana prasarana penunjang jabatan pada beberapa OPD atau lembaga negara lain baik itu kendaraan dinas, belanja pegawai atau fasilitas penunjang lainnya yang tidak menggambarkan bahwa keuangan daerah kabupaten Lampung Timur sedang difisit wajar kalau hal ini di sampaikan oleh beberapa pihak dan lembaga sosial kontrol merupakan sebuah anomali baik di bidang politik, keuangan daerah serta kebijakan yang selalu di bahas dan di tetapkan oleh peraturan.
Sehingga AWPI DPC Lampung Timur memberikan analisa dan sikap serta dugaan ada pihak-pihak memberikan perlindungan dan keleluasaan bertindak sebagai bentuk tindakan kecurangaan dan prilaku sewenang-wenang yang banyak mengakibatkan bermacam bentuk kerugian negara khususnya kabupaten Lampung Timur dalam menganggarkan sejumlah dana untuk program sebagai bentuk dukungan kerja dan fungsi konsultan pada bidang yang telah memiliki legalitas, ketetapan tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang di ikat dalam suatu kontrak kerja serta terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan kabupaten Lampung,
Kami pertanyakan atas dasar upaya pemerintah kabupaten Lampung Timur dalam memberikan Anggaran, tanggung jawab, fungsi dan wewenang serta mungkin sudah di laksanakan pembekalan kepada Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi diantaranya :
A. TUGAS
1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3.Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
5.Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
6.Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
12. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
7.Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
8.Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (PHO/FHO).
9.Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
B. Tanggung Jawab
1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
2.Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK.
3.Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
C. Wewenang
1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak. (Dbs)