EO Eleanor Halangi Wartawan Yang Akan Meliput kegiatan Pejabat Publik di Kota Metro
LampungNet.com | Metro – Sejumlah tokoh wartawan di Kota Metro menyayangkan tindakan dari salah seorang kru dari Even Organizer (EO) Eleanor yang dinilai menghalangi tugas jurnalis dalam menangkap momen kegiatan pejabat publik di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Dalam sebuah even launching toko produk kecantikan yang digelar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Metro seperti Kepala Dinas Perdagangan dan Staf Ahli 1 Wali Kota Metro itu, sebanyak tiga belas orang wartawan dari berbagai macam media yang bermaksud mengambil foto pejabat, justru dihalang-halangi untuk memasuki titik pusat berjalannya kegiatan, dengan alasan pembatasan jumlah pengunjung yang tidak jelas penyebabnya.
“Gantian pak. Tadi kan sudah ada perwakilannya satu. Masuknya satu-satu aja, jadi nggak bole rame,” celetuk salah satu kru bernama Amarose kepada awak media di depan akses masuk menuju titik pusat kegiatan, Kamis, 9/3/2023.
“Yang kami undang selebgram, bukan wartawan,” timpalnya lagi.
Alih-alih melakukan pembatasan peserta, tiga orang kru dari EO Eleanor bernama Amarose, Febry dan Bianca itu justru dinilai telah menghalang-halangi tugas seorang wartawan.
Tokoh jurnalis Kota Metro, Yodi Effendi menyayangkan ketidak pahaman para kru atas tugas seorang wartawan. Padahal, menurut Yodi tugas melakukan pemberitaan bagi seorang jurnalis itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Terlebih, dalam kegiatan launching itu turut dilibatkan juga sejumlah pejabat publik sebagai tamu undangan.
“Ya kru-kru itu mungkin tidak paham dengan tugas wartawan. Kenapa wartawan dibatasi masuk dengan alasan pembatasan jumlah pengunjung?
Apa urgensinya? Padahal di sana tidak begitu padat orang yang hadir. Lagi pula, kenapa pula seolah-olah wartawan dibanding-bandingkan dengan selebgram?
Ya jelas beda. Kami punya hak dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan tidak logis begitu,” justru para awak media itu yang akan mempublikasikan launching produk kecantikan itu,sehingga masyarakat akan tahu di situ ada toko produk kecantikan ujar Yodi geram
Terpisah, seorang pewarta dari media massa online di Metro, Ferdi Genta juga menyayangkan sikap kru EO tersebut. Genta menyebut tidak sepantasnya kru itu melarang wartawan mengabadikan foto untuk keperluan publikasi kegiatan pejabat publik.
“Saya selaku media sangat kecewa. Saya datang dengan maksud meliput kegiatan pejabat, kok malah dihalang-halangi. Kan aneh. Menurut saya, sikap mereka itu seperti tidak paham, mungkin kurang edukasi dan tidak profesional,” ucapnya.
“Padahal kan tadi kami sudah komunikasi untuk liputan acara launching. Tapi ya apa daya, even tersebut ada salah seorang crew yang sikapnya tidak kooperatif,” tandasnya.
Mengenai fungsi seorang wartawan, hak-haknya, pembredelan, penyensoran, asas dan kewajiban perusahaan pers, termasuk juga tentang Dewan Pers sendiri telah diatur dan dilindungi Undang-Undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, atau UU Pokok Pers yang mengandung 10 bab dan 21 pasal.
Sesuai aturan tersebut, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah dinyatakan, bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (red)