LampungLampung Timur

RDP Bersama Komisi 1 DPRD Lamtim, AWPI Minta Tertibkan Perusahaan – Perusahaan Yang Ada di  Lampung Timur

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – DPC AWPI Lampung timur juga mempunyai kewajiban untuk memajukan kabupaten yang berjuluk Bumi Tuah bepadan ini karena selain sebagai kontrol sosial semua yang tergabung di DPC AWPI Lampung timur lahir dan tinggal di kabupaten ini.

Hal itu di ungkapkan Herizal ketua DPC Lampung timur saat rapat dengar pendapat (RDP)bersama Komisi 1 DPRD guna membahas beberapa hasil investigasi tim di lapangan terkait beberapa perusahaan yang telah beroperasi namun kelengkapan izin masih di ragukan,sehingga menyebabkan bocornya PAD.selasa 7/3/2023

Selain membahas Perizinan perusahaan yang masih di ragukan keberadaan dan maraknya pemasangan tiang serta kabel fiber optik yang belum melengkapi perizinan Herizal juga mempertanyakan dasar pemerintah kabupaten lampung timur melakukan MOU dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang digital beberapa minggu yang lalu .

Menanggapi persoalan yang disampaikan oleh Herizal ,Masrul Hapi anggota komisi 1 DPRD Lampung timur menegaskan terkait pemasangan tiang serta kabel fiber optik Komisi 1 bersama OPD terkait telah turun ke lapangan dan mengecek langsung dan benar bahwa mereka belum melengkapi izin bahkan ada penolakan dari masyarakat,sehingga kami memberikan saran agar di berhentikan pemasangannya dan mengurus izin terlebih dahulu agar para investor merasa nyaman dan kabupaten mendapatkan PAD sesuai dengan regulasi.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Lamtim Eka Jasutra menjelaskan, dasar atau landasan hukum yang menjadi acuan dari pelaksanaan kerjasama oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak lain hal merupakan wujud dari aktualisasi undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada undang-undang dasar 1945 di pasal 17 ayat 3 yang diturunkan kembali dalam pelaksanaan teknisnya dalam bentuk Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan tata cara kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
Pada pasal 11 itu ada beberapa ayatnya terkait peran DPRD, jadi memang ada tim kajian namanya ,tim kajian kerjasama daerah yang memang ini dilihat dan fasilitasi oleh OPD yang membidangi hal kerjasama tersebut, artinya pemerintah daerah Lampung Timur punya tim kajian tim kajian itulah yang memfasilitasi persetujuan DPRD terkait dengan kerjasama yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Maka mekanismenya itu secara gamblang tertuang dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020 dan ini menitikberatkan pada kerjasamanya termasuk di Telkom ini.
Perlu juga kami sampaikan bahwa sesuai dengan peran kami di DPRD ini untuk menyerap masukkan-masukan baik yang sifatnya aspiratif atau sifatnya yang membangun,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi I Gunardi menyampaikan, bahwa terkait persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD terkait kerjasama yang dilakukan dengan beberapa lembaga negara atau atau investor, kami dari Komisi I belum pernah ada. Saya melihat ketika di Komisi I ini yang memang regulasinya di sini terkait kesepakatan kerjasama belum pernah ada persetujuan yang diajukan dari pihak Pemda. Pada hal di DPRD itu ada dasar pelaksanaan kerjasama daerah dan itu diatur. Dalam aturan itu ada beberapa syarat kaitan dengan penyelenggaraan kerjasama daerah dilaksanakan melalui melalui beberapa tahapan, di sini ada beberapa tahapan yang harus disampaikan mulai persiapan penawaran, penyusunan, penandatanganan persetujuan, DPRD ada di point persetujuan. kaitan dengan kerjasama. Oleh karena itu kita nanti diskusikan bareng untuk bisa coba menindaklanjuti, sehingga ada dampak positif,” Terangnya (Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button