Nyaleg Sebagai Anggota DPRD Lampung Timur, Camat Cuci Tangan ke LPP PKB Lampung Timur
Lampung Timur – (LN) – Terkait isu Camat yang diduga mencalonkan diri sebagai DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai PKB saat diwawancarai media ini Pada 31 Mei 2023, Camat yang berinisial MH mengakui bahwa dirinya sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD dari Partai PKB Lampung Timur, MH pada waktu itu sempat mengatakan bahwa dia sebenarnya tidak tau apa-apa mengenai pencalonannya terhadap dirinya, “bener saya tidak tau karena yang mendaftarkan bukan saya,”ujar MH. 11/06/2023.
Mengenai Oknum Camat yang mencalonkan diri menjadi DPRD, Sekjen Partai PKB Lampung Timur, ketika dikonfirmasi tidak mau direkam pada saat beliau memberikan tanggapan meminta beberapa awak media jangan menaikan berita dulu dan jangan merekam pembicaraannya, “karena saya belum berbicara sama LPP PKB dan ketua PKB Lampung Timur saya minta waktu senin,”pintanya.
“Ya kalau mengacu aturan PNS harus mengundurkan diri dulu dari PNS, kalau Camat itu tersandung masalah dan hukum kami tidak bertanggung jawab,”tegasnya.
Tapi sampai hari ini sekjen Partai PKB Lampung Timur tidak memberi kesimpulan dan belum memanggil MH.
“Pada Tanggal 11 juni 2023, MH dihubungi via HP mengatakan yang mendaftarkan saya itu dari Partai saya tidak tahu menahu yang mendaftarkan saya itu dari Partai tanya saja LPP,”keluh MH
Gak usahlah diberitain dulu nanti kamu minta duit, itu semua urusan keponakan saya,”harap MH.
Sedangkan sudah di umumkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP No 94 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban, larangan yang harus dipatuhi PNS, serta hukuman bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu, penting bagi PNS mengetahui isi PP No 94 Tahun 2021 untuk update apa saja kewajiban dan larangannya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP No 94 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021. PP No 94 Tahun 2021 dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP No 94 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melanggar. Jika ingin download PP No 94 Tahun 2021, silakan telusuri laman JDIH Sekretariat Kabinet atau buka link berikut. Namun, jika ingin mengetahui langsung ringkasan isi PP No 94 Tahun 2021, cermati artikel ini saja. Salah satu kewajiban terbaru yang harus dipatuhi PNS sesuai PP No 94 Tahun 2021 adalah bersikap netral dalam kampanye pemilu. Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye. Dukungan tersebut bisa beragam bentuknya mulai dari ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. PNS juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kemudian, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang terbukti terlibat dalam kampanye bakal dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat. Sanksi disiplin sedang menurut PP No 94 Tahun 2021 bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 9 bulan, atau pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 12 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan pada PNS yang memberikan dukungan ke calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS. Sementara itu, hukuman disiplin berat sesuai menurut PP No 94 Tahun 2021 meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Menurut menurut PP No 94 Tahun 2021, sanksi berat bakal diberikan ke PNS yang terbukti mengerahkan PNS lain dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hukuman tersebut juga akan dijatuhkan pada PNS yang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dengan melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. Kewajiban PNS menurut PP No 94 Tahun 2021 Pasal 2 PP No 94 Tahun 2021 menyatakan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No 94 Tahun 2021 , PNS juga diwajibkan untuk: a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Itulah ringkasan isi PP No 94 Tahun 2021 tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi PNS. Ingat, sesuai PP No 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan secara terbuka bagi salah satu peserta pemilu.
(Dbs)