KADES ABUNG JAYO “Ngatimin sudah kantongi izin dari Polsek, Danramil,PU Bina Marga”
LAMPUNG UTARA – (LN) – Lancarnya usaha ngatimin pengusaha kayu di desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan dalam ruang manfaat jalan desa atau dusun ternyata sudah mengantongi izin dari pihak Polsek, Danramil juga izin dari dinas PU Bina Marga.
Hal itu dikatakan langsung oleh Mulyadi selaku kepala desa setempat “Setahu saya itu sudah mengantongi izin dari polsek, Danramil juga Dinas PU Bina Marga” ujarnya.
Tentang permasalahan pengrusakan jalan yang merupakan fasilitas umum masih marak namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan tertuang secara jelas dalam undang-undang nomor 38/2004 tentang jalan bahkan tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun denda miliaran rupiah.
Sebut saja dalam Bab V111 pasal 63 dan 64 undang-undang nomor 38/ 2004 dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 miliar.
P:(ww)