Kurang Dari 12 Jam Pelaku Penganiayaan Di Tangkap Polisi
Tulang Bawang Barat, – Kurang dari 12 Jam pelaku penganiayaan berat terhadap seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial IN (24), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah berhasil ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejadian yang dialami oleh IN terjadi hari Rabu (9/1), sekira pukul 01.30 WIB, dirumah korban.
“Korban cekcok dengan pelaku HE (32), berprofesi wiraswasta, yang merupakan suami syah korban. Awal mula penyebab terjadinya cekcok tersebut karena korban hendak meninggalkan pelaku, karena pelaku merasa curiga dan beranggapan korban sudah punya PIL (pria idaman lain), pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ajakan tersebut ditolak oleh korban. Akibatnya pelaku langsung emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban,” ujar Kompol Zulfikar.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian lengan kanan, bahu kanan, kuping kanan, pelipis kanan sampai hidung, perut, putus jari tangan kanan, rahang-dagu, kepala bagian kanan, tengah, belakang, leher, pundak dan lengan kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala.
Kapolsek menambahkan, usai melakukan penganiayaan terhadap korban IN yang merupakan istri syah pelaku, pelaku HE sempat melarikan diri dan bersembunyi.
“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 12 Jam, sekira pukul 06.00 WIB akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Simpang PU, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa golok untuk tebang tebu, sajam (senjata tajam) jenis pisau dapur, gagang pisau dapur terbuat dari kayu, ambalat warna merah yang berlumuran darah, sarung warna hijau motif kotak-kotak yang berlumuran darah dan dua buah bantal yang berlumuran darah.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” Tandas Kapolsek.(Rilis /Hy ).