Farida Akan Terus Menempuh Langkah Hukum Demi Memulihkan Nama Baiknya
LampungNet.com | Metro — Seusai diputus tak bersalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) dan upaya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro ditolak Mahkamah Agung (MA) Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Metro Farida akan terus menempuh langkah hukum demi Memulihkan nama baiknya.
Hal tersebut diungkapkan kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan saat ditemui, Jumat (22/11/2024).
Menurut nya pihaknya kini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang amar putusannya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro.
Hari ini alhamdulillah petikan putusan sudah kami terima, yang isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada Kejaksaan Negeri Metro,” kata dia .
“Pada persidangan tingkat pertama kemarin Ibu Farida divonis bebas (vrijspraak), yang dalam pertimbangannya majelis hakim tingkat pertama menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ibu Farida sama sekali tak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Dede, petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
“Terhadap kerugian yang kami alami, termasuk status ASN beliau yang memang di bulan November ini sudah masuk masa pensiun, beliau tidak lagi mendapatkan jabatan eselon dua,” paparnya.
“Untuk upaya hukum, yang pasti kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi. Yang mana upaya hukum yang nantinya akan kami lakukan adalah merupakan upaya dari bagian hak konstitusional dari Ibu Farida,” terangnya.
Akibat perkara ini, Dede menyebut kliennya mengalami banyak kerugian.
“Banyak sekali kerugian yang diterima Ibu Farida, mulai dari tercorengnya nama baik beliau sebagai seorang ASN dan status jabatan eselon dua,” jelasnya.
“Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan status beliau sebagai ASN juga terhambat. Terutama yang sampai detik ini pun yang harusnya Ibu Farida belum masuk masa pensiun karena beliau masih menjabat eselon dua, harus masuk ke masa pensiun, karena statusnya diberhentikan secara tetap dari jabatan ekselon dua” ungkapnya.
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dapat memberikan solusi terbaik kepada kliennya.
“Harapan kami ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, dimana pada tingkat pertama Ibu Farida dinyatakan tidak bersalah dengan Vonis Bebas (vrijspraak), namun Ibu Farida tetap tidak bisa diaktifkan kembali menjadi seorang ASN ataupun dipulihkan hak-haknya dengan mendapatkan jabatan eselon dua sebagaimana sebelum adanya perkara ini,” ujarnya.
“Maka setelah mendapat putusan ini, kami berhadap Pemkot Kota Metro bisa benar-benar memperhatikan nasib Ibu Farida, bagaimana status sebelumnya,” pungkasnya.(**)