Praktik di Apotek Tanpa SIP, Dokter di Metro Nekat Langgar Aturan Selama Setahun
LampungNet.com | Metro – Skandal medis mencuat di Kota Metro setelah terungkap seorang dokter telah membuka praktik di beberapa lokasi tanpa mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) resmi.
Dokter tersebut dengan berani melayani pasien selama lebih dari setahun, termasuk membuka konsultasi di sebuah apotek, meski tanpa izin yang diwajibkan.
Menurut pengakuannya, dokter ini menjalankan praktik di tiga lokasi berbeda, yakni RS Muhammadiyah, RS Ahmad Yani, dan Klinik Aziza. Namun, yang mengejutkan, ia juga melayani pasien di salah satu apotek setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 11.00. Semua ini dilakukan tanpa adanya izin resmi.
Saat dikonfirmasi, oknum dokter tersebut mengakui tindakan ilegalnya dan berdalih bahwa praktik tersebut dilakukan untuk menjaga pendapatan sekaligus membantu karyawan klinik agar tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro mengaku tidak mengetahui praktik ini, meskipun berlangsung lebih dari setahun.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Dinkes telah lalai dalam menjalankan tugas pengawasan perizinan di wilayahnya.
“Ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dilakukan secara ketat. Akan kami evaluasi dan tingkatkan sistem kontrol kami,” ujar seorang pejabat Dinkes yang menolak disebutkan namanya.
Namun, pernyataan ini justru memantik kritik karena dianggap sebagai alasan klise atas kelalaian yang fatal.
Berdasarkan aturan, setiap dokter yang berpraktik di lebih dari satu tempat wajib memiliki SIP untuk setiap lokasi. Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan. Lebih parah lagi, praktik kedokteran tanpa SIP berpotensi dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana pengawasan perizinan praktik dokter di Kota Metro bisa begitu lemah. Apakah ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar?
Hal ini dapat memicu kemarahan masyarakat, banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang dokter bisa beroperasi di beberapa tempat tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
“Kalau begini, bagaimana kami bisa percaya pada layanan kesehatan di Metro? Dinkes harus bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendorong perubahan besar dalam sistem pengawasan praktik kedokteran di Kota Metro. Jangan sampai kesehatan masyarakat dikorbankan karena kelalaian aparat dan pelanggaran aturan oleh oknum dokter.