Penertiban Bangunan di Atas Saluran Air, Langkah Konkret Pemkot Bandar Lampung Atasi Banjir

LampungNet.com | Bandar Lampung – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menertibkan Puluhan bangunan yang berdiri diatas saluran air ataupun sungai. Hal itu disampaikan
Antoni Irawan Ketua Satgas Penertiban Bangunan Selasa 11 Maret 2025.
“Sampai saat ada sekitar 18 Bangunan yang telah kami minta untuk dibongkar dan sudah di bongkar oleh Pemiliknya,” jelas Antoni.
Adapun bangunan yang melanggar bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar.
“Jenis pelanggarannya berbeda-beda. Tapi pada intinya mereka membangun diatas saluran air, bahkan ada juga yang memperkecil saluran air,” tambah antoni.
Dalam menekan bencana Banjir Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemasangan Box Culvert dan melakukan Normalisasi sungai di 6 titik. Pemasangan Box Culvutre dilakukan disaluran air di jalan H.Ismail kecamatan rajabasa dan Jalan Sultan Agung kecamatan Wayhalim.
Kepala Dinas PU kota bandar lampung menyebutkan, meski tak lagi memasuki musim penghujan, Dinas PU diminta untuk melakukan normalisasi sungai dan Box Culvert oleh bunda eva sebagai wali kota bandar lampung.
“Di wayhalim ada dua titik pemasangan Box Culvert, semoga ketika hujan tak ada lagi genangan air yang sampai ke jalanan,” jelas Dedi kepada awak media pada Selasa 11 Maret 2025.
Normalisasi sungai dan pemasangan talud dilakukan di aliran sungai di Kecamatan Kedamaian, Wayhalim serta Rajabasa. Pembersihan Sendimen menggunakan alat berat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan Perintah Ibu wali kota bunda eva, normalisasi sungai akan terus dilakukan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari Hulu hingga hilir,” jelas Dedi (**).