Metro

Ratusan Ijazah Tertahan di SMK Muhammadiyah 2 Metro, Diduga Langgar Aturan Kemdikbud

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | METRO – Ratusan siswa lulusan SMK Muhammadiyah 2 Kota Metro belum menerima ijazah mereka, karena masih tertahan pihak sekolah. Penahanan ini dilakukan dengan alasan belum selesainya kewajiban administrasi siswa, meskipun aturan dari Kementerian Pendidikan melarang praktik tersebut.

Kepala SMK Muhammadiyah 2 Metro, Eko Atmojo, membenarkan bahwa penahanan ijazah dilakukan karena siswa belum menyelesaikan biaya pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi bagian dari aturan internal sekolah.

“Kami menjalankan kebijakan di sekolah berdasarkan sejarah dan kebutuhan masing-masing sekolah,” ujar Eko kepada awak media.

Eko juga membandingkan kondisi sekolah swasta dan negeri. Menurutnya, meskipun sama-sama mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beban pendanaan sekolah swasta lebih besar karena tidak seluruh kebutuhan—termasuk gaji guru dan pembangunan gedung—dicover pemerintah.

“Negeri itu dibiayai oleh pemerintah sepenuhnya, sementara kami (swasta) harus menutupi kebutuhan lainnya dari dana sendiri,” jelasnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Siswa yang mengalami penahanan ijazah pun diimbau untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan agar mendapatkan solusi.

Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik, terlebih karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

 

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button