LampungLampung Timur

DIDUGA PROGRAM PTSL DIDESA MEKAR KARYA, TABRAK PERATURAN  TIGA MENTERI      

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Menindaklanjuti pemberitaan kemaren, adanya program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, diduga tabrak Peraturan Tiga Menteri,”.Perihal komfirmasi dengan RIDUWAN, selaku ketua Pokmas dan juga sebagai sekertaris desa Mekar Karya (carik)serta Menjabat Kepala Sekolah Di instansi Pendidikan yang ada di desa Mekar Karya, ” ia mengatakan bahwa,” program PTSL yang ada didesa Mekar Karya ini sudah hasil musyawarah, dan kalau media mau memberitakannya monggo, itu hak media,’ mengenai anggaran Rp 850.000.00 perbuku itu,’ kita gunakan untuk: (1). Beli Patok, sebab perbidang tanah itu butuh 4 patok dan anggaran satu patok itu Rp.25.000.00. (2). Materai, dalam satu bidang itu kita butuh 10 meterai dan satu meterai itu Rp.6.000.00.(3) Map, dalam satu bidang permohon PTSL kita juga butuh Map, satu Map Rp. 2000.00 (4). gaji honor anggota Pokmas Rp.100.000.00 perbidang dan itu tidak sedikit, sebab anggota Pokmas kita berjumlah 48 orang bayang saja, belum lagi biaya makan kita perorang itu 100.000.00.” ungkapnya.

Terkait dengan maraknya pengambilan dana sertifikat tersebut Jurnalis Harian Detik akan mengklarifikasinya ke lembaga penegak hukum,” KEJARI Lampung Timur  dan KEJATI Lampung, terkait anggaran sebesar Rp.850.000.00 untuk pembuatan sertifikat PTSL didesa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya,  Kabupaten Lampung Timur ini. bila mengacu pada peraturan SKB Tiga Menteri, sangatlah jelas sekali, bahwa:, Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebagai mana yang di maksud, meliputi, biaya pengadaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemesanan patok dan transportasi petugas kelurahan/desa kekantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang di perlukan, dan besaran biaya yang di perlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana di maksud dalam katagori per Provinsi yaitu,” Rp.200.000.00. untuk Provinsi Lampung.

Lain halnya Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya. Program PTSL di desa ini mengacu pada hasil musyawarah bukan Mengacu pada Peraturan SKB Tiga menteri dan Peraturan yang di buat oleh Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo  nomor 2 tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat pasal 19 UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, Pemerintah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sampai dengan tahun 2025, dan untuk terselengaranya kegiatan di maksud, dengan ini Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo mengintruksikan kepada: (1). Menteri Agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional.. (2). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.. (3). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. .(4). Menteri Dalam Negeri.. (5). Menteri Badan Usaha Milik Negara.  .(6). Menteri Keuangan..( 7). Menteri Desa,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.. (8). Kepala Kepolisian Republik Indonesia .(9). Jaksa Agung Republik Indonesia.. (10). Kepala Badan Informasi Geospasial. .(11). Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.. (12).Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional .(13). Para Gubernur.  .(14). Para Bupati/ Wali Kota.  untuk mengambil langkah langkah yang di perlukan sesuai dengan tugas,fungsi, dan kewenangan masing masing dalam rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran secara sistematis lengkap diseluruh wilayah indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya Pendaftaran Tanah Secara Lengkap diseluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

P:(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button