LampungLampung Utara

Polemik Pembayaran Dana Proyek di Dinas PU Lampung Utara dari 2017 sampai sekarang belum ada Kejelasan

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) – Permasalahan pembayaran dana proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara dari tahun 2017 sampai 2019 sekarang belum ada tanda-tanda adanya kejelasan.

Agus Taman (55) warga Jalan Pangeran Jinul Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yakni salah satu Kontraktor Senior mewakili Kontraktor-kontraktor Lampung Utara Kepada media ini angkat bicara.

 

Dikatakannya, “terkait lelang Proyek pada tahun 2017 oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pekerjaan proyeknya telah selesai, namun sampai saat ini sudah masuk tahun 2019 pihak Dinas PUPR Lampung Utara belum juga melakukan pembayaran atas proyeknya tersebut,”terangnya.

Masih kata Agus, “Semestinya bila mengacu dalam kontrak, itu dalam waktu 7 hari setelah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah wajib membayarkan kepada pihak ketiga, tetapi yang terjadi ini bukan 7 hari lagi, sudah dari tahun 2017 sampai Masuk 2019,”ungkapnya.

Masih dikatakan Agus, “Perlu Pemerintah tahu juga bahwa diantara rekan-rekanan ini banyak memakai uang orang, jadi harapan kami kepada Pemerintah Daerah ini, agar dapat mengelola keuangan daerah ini secara profesional, karena kita ini nggak bodoh bodoh amat, kenapa kita selalu membanggakan penghargaan WTP Lah, terus penghargaan-penghargaan lainnya yang menghabiskan anggaran milyaran yang enggak jelas manfaatnya bagi masyarakat, terus kita akhirnya masyarakat susah sekarang. Kenapa susah karena punya dampak ke masyarakat kalau ada Pembangunan Daerah ini nggak jalan, dampaknya ke masyarakat kecil,”paparnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, “kami-kami ini sudah cukup sabar loh, Umpama kata 2 bulan atau 3 bulan masih mending. Nah ini sudah bertahun-tahun ngambang gak jelas, sekali lagi Agus Taman menghimbau pada Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kontrak, dan kontrak ini sudah jauh lewat waktunya. Pemerintah daerah wajib hukumnya menyelesaikan pembayarannya, agar tidak menimbulkan kekisruhan kembali,” tutup Agus.

P:(Wwn)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button