Sanksi Tidak Jelas, Masyarakat Sukaratu Datangi Inspektorat Pringsewu.
PRINGSEWU,(LN) | Terkait belum adanya sanksi jelas yang diberikan Kepala pekon Sukaratu yang telah melakukan penyimpangan dana desa, Masyarakat Sukaratu Kecamatan Pagelaran kembali datangi Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Senin (4/3).
Massa yang berjumlah sekitar 50 orang kali ini didampingi oleh LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) guna mempertanyakan kinerja Inspektorat dalam pengawasan penggunaan dana desa di pekon sukaratu, dimana sebelumnya pada tahun 2018 berawal dari laporan warga le Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kepala Pekon Sukaratu Azhari terindikasi melakukan penggelapan DD tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp. 254.000.000,-. Meskipun Azhari telah mengembalikan kerugian negara, sanksi pidana pun urung menjerat kepala pekon tersebut, namun sampai hari ini sangsi administrasi belum juga ada kejelasan. Sehingga mendorong warga sukaratu untuk kembali mendatangi kantor inspektorat guma mempertanyakan kinerja lembaga tersebut dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Mewakili Inspektur DR.dr. Endang Budiarti, M. Kes., Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu Yanuar Haryanto, S.Sos., MM., menerima 10 perwakilan warga Sukaratu diruang rapat kantor dengan didampingi oleh para Irbanwil serta Camat Pagelaran.
Yanuar menjelaskan bahwa inspektorat sudah menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya,
” Dari laporan masyarakat kami sudah melakukan pemeriksaan, audit dan insvestigasi, rekomendasinya dikordinasikan APIP dengan pihak kejaksaan. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar 254 juta, setelah diberi waktu 10 hari, dipastikan Kakon Sukaratu sudah mengembalikan ke rekening pekon. LHP nya sudah kami berikan ke Bupati Pringsewu, mengenai isi LHP sesaui aturan yang berlaku tidak bisa kami sampaikan disini, sifatnya rahasia, mengenai sanksi wewenangnya ada pada Bupati yang saat ini dalam tahap proses.” jelasnya.
Terpisah, Tokoh Adat pekon Sukaratu Dalom Bina Marga Sahrun Nasir saat diwawancarai media ini mengatakan kekecewaanya penanganan polemik yang ada dipekon tersebut, sehingga dirinya beserta masyarakat akan menempuh jalur hukum agar yang menjadi harapan warga bisa segera terlaksana.
” Sampai hari ini kan belum ada sanksi yang jelas, banyak masyarakat sukaratu tidak mau lagi dipimpin oleh orang yang berprilaku korupsi, kami dibantu oleh LSM GTI akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta Satgas Dana Desa,” paparnya.
Senada disampaikan Sekretaris LSM GTI Rahmat Sugianto, SH., bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum agar persoalan warga pekon sukaratu segera terselesaikan.
” Kami sangat hargai upaya yang dilakukan oleh inspekrorat, Meskipun boleh dikatakan sangat lamban penanganannya, dikembalikannya kerugian negara sebagai salah satu bukti adanya upaya korupsi, dan dipastikan tindak pidana korupsi diiringi dengan tindak pidana yang lain, seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen dan sebagainya, hal inilah yang akan kami laporkan ke Polda Lampung,” tukasnya (tim/red)