LampungLampung Utara

BPD Desa Candimas Minta Aparat Berwenang Usut Tuntas Secara Hukum Kasus Kadus

Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNG UTARA(LN) – Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara meminta kepada aparat berwenang agar dapat mengusut tuntas secara hukum atas oknum kepala dusun (Kadus) Suryanto yang telah melakukan tindakan yang tercela yakni perbuatan asusila terhadap istri orang yang sangat dilarang oleh agama serta hukum Negara.

Lain dari itu warga juga meminta kepada Kepala Desa Candimas agar dapat memberhentikan Suryanto selaku kepala dusun (Kadus) Sri Pandowo 3, keinginan warga di atas tertuang dalam kesepakatan atau pernyataan bersama tertanggal (12 /3 /2019).

Diberitakan sebelumnya,
Suryanto Kepala Dusun (Kadus) Sri Pandowo 3, Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diduga berselingkuh dengan Rini yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan kalau pasangan yang bukan status suami istri itu sudah digiring warga ke Polsek Kalibalangan Abung Selatan, karena tertangkap warga di salah satu Hotel di Abung Selatan.

Ketika hal tersebut di konfirmasi kepada Dona istri Suryanto ( Kadus) membenarkan adanya informasi tersebut,” Malam ini (11/ 3) Kami akan rapat keluarga,kalau bisa Bapak Bapak wartawan juga bisa ikut hadir dalam sidang keluarga nanti malam”, Ujarnya.

Hal Senada dibenarkan oleh Kepala Desa Candimas Zainal Abidin,”Memang benar adanya penggerebekan oleh warga Candimas terhadap oknum Kadus Sri Pandowo 3 Desa Candimas, namun sudah ditangani oleh pihak Polsek Abung Selatan”, Pangkasnya.

P:(Wawan)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button