Dana BOS SDN 3 Pugung Raharjo Diduga Fiktif
LAMPUNG TIMUR – (LN) – Perihal konfirmasi anggaran dana bos tahun 2017 .di SDN 3 Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Tim( lampung net,Ghayang,Harian Detik) menemui Kepala Sekolah bapak SUTARJO Spd diruang kerjanya(Rabu, 20-03-2019).
Tim lalu menanyakan tentang anggaran pengembangan perpustakaan yang ada disekolahan tersebut, Kepala Sekolah SUTARJO Spd menjelaskan kepada media,” kalau masalah pengembangan perpustakaan itu kan pembelian buku mas, untuk pembelian buku di tahun 2017 .itu kita lakukan pembelian ditriwulan dua saja,.sebab anggaran pembelian buku 20% hanya di triwulan dua, klu di triwulan tiga dan empat kita tidak ada pembelian buku mas.sebab itu sudah aturan nya”,ungkapnya.
Tim lalu bertanya tentang langganan daya dan jasa di sekolahan tersebut,” SUTARJO Spd mengatakan,” untuk langganan daya dan jasa disekolah kami seperti listrik, dan lain sebagainya,’ itu hanya Rp 550.000.00 pertriwulan, baik triwulan tiga dan empat,, tapi disini kita juga dikenakan biaya koran mas. pertriwulannya kita disuruh bayar Rp 3.155.000.00 untuk bayar koran saja “,tegasnya.
Lalu Tim bertanya beberapa item lainnya, seperti perawatan sekolah dan gaji guru honor.,’ Kepala Sekolah SUTARJO Spd menjelaskan kepada TIM(lampung net,harian detik, Ghayang), ” kalau masalah perawatan mas, jujur saya lupa, yang pasti biaya perawatan itu saya bikin gedung kantin, ngecat pagar sekolah, beli rak sepatu, beli rak buku kalau gak salah mas,..terus kalau gaji guru honor saya anggarkan Rp 6.450.000.00 pertriwulannya untuk tujuh(7) guru honor mas”,jelasnya.
Dari hasil konfirmasi beberapa item atau komponen pengeluaran dana bos tahun 2017 pertriwulannya di SDN 3 Pugung Raharjo. dari gaji guru honor,pengembangan perpustakaan,trus biaya perawatan sekolah,langganan daya dan jasa, serta dana bos yang di pakai untuk bayar koran,.jelas ini tak sesuai dengan juklak/ juknisnya.
Tim(Lampung Net. Harian Detik.Ghayang) akan segera mengklarifikasi hasil konfirmasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur untuk memastikan tidak ada dugaan fiktip penganggaran dana bos disekolah tersebut, serta memastikan anggaran dana bos tersebut sudah sesuai dengan juklak juknisnya.
P:(Tim)