KADES DAN KETUA POKMAS DESA MEKAR KARYA, DI DUGA KEBAL HUKUM
LAMPUNG TIMUR – (LN) – Program Prona atau PTSL didesa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya, yang melibatkan Kades serta Sekertaris desa Mekar Karya RIDWAN,” telah membenarkan kepada media(kamis,14/03/2019) adanya penarikan pembuatan sartifikat program pemerintah PTSL tersebut sebesar Rp 850.000.00 ,perbuku dengan jumlah 1750 buku ,’Ungkapnya kepada TIM( Lampung Net.Harian Detik).
Jumlah yang sangat pantastis itu sungguh di luar peraturan tiga menteri. adanya biaya itu diatur dalam SKB( Surat Keputusan Bersama) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Pembiayaan persyaratan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap tanggal 2 mei 2017. dan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia ,” adapun biaya yang telah di tetapkan oleh Tiga Menteri untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 200.000.00. perbuku.
Namun lain hal dengan di Desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur ini. penarikan atas program PTSL di Desa tersebut mencapai Rp 850.000.00 perbuku, dan keseluruhan nya mencapai 1750 buku.
Tentu ini menjadi tantangan bagi pihak Yudikatif yang ada di Kabupaten Lampung Timur ini, pihak Yudikatif haruslah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan jangan ada semacam pembiaran dalam masalah PTSL didesa Mekar Karya,.tatkala aturan yang telah di buat oleh Pemerintah melalui Tiga Menteri serta intruksi Presiden Republik Indonesia, harus tercoreng oleh oknum Kepala Desa dan Sekertarisnya yang diduga ingin memperkaya diri sendiri, sehingga semua peraturan/aturan yang dibuat oleh pemerintah tak di hiraukan lagi.,hingga berita ini di terbitkan, pihak Kejari Lampung Timur belum mengambil sikap tegas atas pemberitaan Lampung Net yang menulis adanya kegiatan pungli dalam Program PTSL didesa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur ,terkesan pihak Yudikatif tutup mata.
Kami sangat berharap kepada Lembaga lembaga Hukum yang ada di lampung timur ini,..bisa menindak setiap ada pelanggaran hukum di Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai, agar kelak kegiatan seperti korupsi,kolusi,nipotisme dan fungli tak merajalela di Bumi Betuwah ini.
P:(Tim)