LampungLampung Utara

Kubikkan Kayu Sonokeling Barang Bukti Ilegal Loging Dishut Lampura Hilang atau Dihilangkan..???

Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNG UTARA –   (LN) – Upaya pemberantasan ilegal loging di wilayah Lampung sudah rutin dilakukan, puluhan batang kayu jenis Sonokeling dalam kawasan hutan lindung yang berlokasi di Desa Sindang Agung, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, baru-baru ini berhasil diamankan pihak Polisi Kehutanan (Polhut). Dari Operasi penangkapan Kayu tersebut berhasil menyita Kubikan Kayu Sonokeling Jenis Balok Kaleng, ukuran Panjang antara 2 hingga 3 meter.Namun Barang Bukti (BB) hasil tangkapan tersebut hilang di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya Tangkit Tebak.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh kontributor Media Lampung Net, melalui koordinator Polisi Kehutanan (Polhut) Ismail membenarkan, sekitar Akhir Bulan Maret 2019, timnya berhasil menemukan kasus ilegal loging Kayu Sonokeling jenis balok kaleng berukuran 2 sampai 3 meter di Desa Sindang Agung, Way Waya Register Tangkit Tebak. Lalu kata Mail, Kayu temuan ilegal loging tersebut langsung dibawa ke Kantor (KPH) VII Way Waya Tangkit Tebak, guna diamankan.

Namun kata Mail, setelah 2 hari Barang Bukti (BB) Kayu Sonokeling itu berada di kantor, tiba-tiba Dia mendapat laporan dari penjaga Kantor kalau BB kayu Sonokeling itu sudah hilang.

Terkait hilangnya Barang Bukti Kayu Sonokeling di Kantor KPH VII, tersebut kata Ismail, pihaknya berencana akan melaporkan ke Pihak Kepolisian Lampung Utara, namun belum dilakukan karena masih mau Rapat Interen Kantor dulu”ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Andika selaku Kanit Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Utara dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya Tangkit Tebak, Lulu Setyoko ketika ingin dikonfirmasi via HP belum bisa terhubung.

P:(Wawan)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button