Hukum & KriminalLampungTulang Bawang

Hartono Minta Gakumdu Tegakkan Pidana Yang Sedang Di-Peroses

Kamu Bisa Download ini:

TULANG BAWANG(LN) – Setelah dilakukan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan /PPK kec dente teladas khususnya pada 3 TPS dikampung sungai nibung, yaitu TPS 19, 20 dan 32 yang dilakukan penghitungan suara ulang surat suara Dan hasil penghitungan dengan membuka C-1 Plano di 5 kampung Yang telah terbukti terjadi pengurangan parpol dan caleg tertentu dengan adanya pengurangan perolehan suara parpol dan caleg tertentu 26/4/2019

Hal tersebut membuktikan bahwa penyelengara dan parpol/caleg telah menambah perolehan suara sehingga dihitung ulang surat suara maupun C-1 plano prolehan parpol / caleg menurun tidak bersesuaian dengan C-1 para saksi parpol dan berubah secara signifikan

“maka oleh karena itu saya meminta Gakumdu untuk menegakan sanksi pidana laporan saya yang sedang diproses di Gakumdu bagi caleg dan penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi administratif bagi parpol/caleg tertentu dan penyelenggara yang terbukti melakukan pelangaran.”ujar Hartono

Dan pada saat pleno di PPK kec dente teladas telah terjadi kejadian khusus yaitu rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan/PPK apabila jumlah perolehan suara sah dan jumlah perolehan seluruh parpol dan caleg tersisa lalu di tambahkan ke suara rusak yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, kejadian tersebut melangar UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 532.

Kejadian khusus juga C-1 plano DPRD kab/kota berada dalam kotak lain yaitu dalam kotak suara presiden dalam keadaan tidak tersegel dan berantakan namun setelah PPK melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara C-1 dprd kab/kota di masukan kembali dalam kotak suara presiden dan tidak disegel juga, Hal tersebut membuktikan pleno di PPK tidak berpedoman sesuai ketentuan UU RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 393.

Ketika di klasifikasi dan diajukan keberatan oleh salah satu peserta pemilu caleg PAN No. 2 Hartono, ketua PPK menjelaskan terkait keberadaan C-1 DPRD kab/kota di dalam kotak suara presiden adalah sesuai dengan prosedur KPU, menurut Hartono hal tersebut adalah pembohongan publik dan melakukan pembelaan tidak berdasarkan hukum, apapun alasan keberadaan C-1 DPRD kab/kota adalah menyalahi aturan dan bertentangan dengan pasal 393 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilu sehingga tahapan pemilu/penghitungan perolehan suara di PPK kec dente teladas (dapil -5)cacat hukum. Wajib ditindak oleh Bawaslu.

P:(Red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button