Ketua KWRI Lampung Utara : Pencemaran Limbah B3 Rumah Sakit Dinilai Kejahatan Luar Biasa
Lampung Utara – (LN) – Setiap hari Rumah Sakit menghasilkan limbah termasuk limbah infeksi yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah padat infeksius ini dapat berupa perban bekas tindakan medis, jarum suntik, cairan darah manusia.
Limbah operasi pembuangan limbah yang tidak benar dapat menimbulkan resiko infeksi di rumah sakit.
Sebagai rumah sakit yang akan mendapatkan akreditasi tentu harus teruji dalam pengelolaan limbahnya. “Ada banyak kuman di dalam limbah tersebut, jika tidak dikelola dengan baik bisa memberi dampak yang buruk bagi lingkungan dan itu dinilainya sebagai Kejahatan luar biasa, “Ungkap Ketua KWRI Lampung Utara Herwansyah diruang kerjanya (8/4/2019).
Masih kata Herwansyah, Pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun B3 yang berasal dari beberapa rumah sakit dan Klinik di wilayah Lampung Utara diduga banyak yang belum memenuhi standar.
“Kalau penyelidikan bisa menemukan pelanggaran ini pastinya akan mendapat sanksi yang berat berupa pencabutan izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah medis, kalau itu benar-benar dilakukan, untuk mendapatkan izin itu kembali tentu sulit,” Ujarnya.
Dan, akhirnya dapat membuat turunnya reputasi rumah sakit dan klinik, juga sulit mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai penyelenggara Jasa Kesehatan, apalagi pemerintah telah mengeluarkan regulasi undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 58 sampai pasal 61 yang menyatakan pengelolaan dan pembuangan limbah B3, kenyataan di lapangan masih banyak menemui hambatan.
Untuk Itu diminta kepada setiap institusi yang terlibat dalam operasionalnya dapat mengimplementasikan pengelolaan limbah yang aman sekaligus mengelola risiko terkait limbah rumah sakit,” Pangkasnya.
P:(Wawan)