Patut Diduga Pungli DI SDN Batu Badak
Lampung Timur – (LN) –
13/06/2019. Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera, atas dasar pertimbangan tersebut, presiden joko widodo pada tgl 20/10/2016 telah menandatangani peraturan presiden (perpres) no 87 tahun 2016 tentang satuan bersih (saber pungli).
Dengan mengacu pada peraturan presiden (perpres) diatas, wartawan lampungnet mendapat informasi bahwa adanya dugaan pungli di SDN batu badak kecamatan marga sekampung lampung timur.
Rabu 12/06/2019, wartawan lampungnet mencoba mengkonfirmasi yakup S.Pd selaku kepala sekolah di SDN batu badak tersebut diruang kerjanya, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Awalnya yakup S.Pd membantah dan tidak membenarkan adanya penarikan uang perpisahan disekolah yang ia pimpin, informasi itu tidak benar, ungkapnya tidak lama kemudian datanglah guru berinisial (S), yang dalam acara mufakat sebagai pembawa acara saat itu.
(S) menjelaskan” program seperti ini sudah berjalan dari tahun – tahun kemarin, dengan rincian ;biaya jalan – jalan 150ribu, 100ribu uang kenang -kenangan, dan 50ribu administrasi, tetapi, yang 50ribu administrasi batal, untuk 48 siswa khusus kelas VI, yang hadir pihak sekolah pada acara itu, (Y), (U) dan (S) dan wali murid, ini ada daftar hadirnya pak, ungkap (S).
Lanjutnya, tetapi saat acara tersebut komite tidak ada yang hadir, jumlah komite ada 7 orang di SDN ini, sambung kepala sekolah yakup S.pd.
lanjut (S), penarikan ini sudah berjalan sekitar 4 tahun, itu bisa buat WC kantor, pasang keramik di kantor ini, dan paping dihalaman sekolah, rencana mau nerusin paping dihalaman depan itu, tahun kemarin tiga juta sembilan ratus ribu, anggaran dana BOS untuk pengecetan.
Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan / sumbangan , bukan pungutan.
Arti dari sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama – sama atau lembaga secara sukarela.
Sedangkan Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat Wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan.
P:(Herman.S)