Terkait Somasi, Pihak FIF Kalianda Limpahkan Konsumen Yang Jatuh Tempo ke Eksternal
Lampungnet.com.LAMSEL-Terkait surat somasi ke sejumlah konsumen perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance (FIF) Group cabang Kalianda oleh Law Firm MR (Mumahamd Ridwan) and Partners selaku Kuasa Hukum .
Kepala Cabang PT. FIF Kalianda, Mukti Mardani, bersama Kuasa Hukumnya ,Muhamad Ridwan SH ,Muklisin SH dan Kepala Pos FIF Sidomulyo, Hendri, Jumat (28/06/2019) saat berada diruangan Kantor Cabang FIF Kalianda.
Mukti Mardani menjelaskan surat somasi yang dilakukan ke sejumlah konsumen merupakan bentuk suatu peringatan kepada konsumen yang telah Jatuh tempo lebih dari satu bulan angsuran.
Tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak leasing sebagai batas terakhir pembayaran angsuran.Tanggal jatuh tempo untuk pembayaran angsuran biasanya ditetapkan sesuai dengan tanggal pada saat menerima motor.
“Kalaw kita mengacu pada perjanjian, konsumen pun tau,dimana kami telah melakukan tahapan yang sesuai perjanjian .Untuk kasus yang ini kami limpahkan ke eksternal,”kata Mukti.
Sementara,Kuasa Hukum FIF Cabang Kalianda, Mumahad Ridwan SH, mengatakan terkait surat somasi yang dilakukan pihak FIF cabang Kalianda,diakui ada sejumlah nama konsumen yang diberikan kepada pihak kuasa hukum.
“Ada sekitar 26 nama konsumen FIF yang diberikan ke kami.Disini kami selaku Kuasa Hukum FIF.Dimana nama-nama tersebut telah kami peringati untuk memenuhi kewajibannya.Ketika berbicara somasi itu bentuk peringatan,”ujarnya.
Dia menambahkan, kata dia,dari 26 konsumen FIF yang diberikan,merupakan konsumen yang angsurannya telah jatuh tempo.Untuk wilayah Kalianda sendiri terdapat 9 konsumen.
“Alhamdulilah dengan adanya peringatan tersebut,sejumlah konsumen telah memenuhi kewajiban”imbuhnya.
Lebih lanjut,dia menegaskan bahwa pihaknya merupakan Kuasa Hukum FIF yang jelas.”Kami dari MR (Mumahamad Ridwan red) selaku Kuasa Hukum FIF. Disini kami jelas, ada perjanjian dan rekanan dengan FIF. Sesuai peraturan yang ada”Tegasnya. (Sior)