LampungTulang Bawang Barat

Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba, Pemda Harus Kaji Alih Fungsi

Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang Barat – Mendengar kabar PT HUMA Indah Mekar (HIM) yang berada di Tiyuh Penumangan. akan beralih Karet menjadi tebu, warga sekitar Meminta Kepada Pemerintah Untuk Mengkaji Kembali.

Seperti yang Di ungkapkan oleh Hi Herman Arta, Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba bahwa, Pemda harus cermat dalam menyikapi usulan perubahan komoditi PT Him itu.”Diminta kepada pemerintah daerah agar mengkaji lebih mendalam lagi pengajuan perubahan peruntukan tanaman komoditi lahan PT. Him karana lahan tersebut awalnya di tanami singkong kemudina beralih ke karet ini mau beralih lagi ke tebu,”ucapnya kepada wartawan.. Selasa (2/7/2019).

Herman Arta juga mengaku ada yang ganjil atas usulan perubahan komoditi PT Him tersebut.” Saya juga mendapatkan informasi itupun pengelolaannya akan mereka (PT Him) serahkan ke pihak PTP Bunga Mayang yang benar saja. Sebagai masyarakat adat empat marga (Megou Pak) di Tubaba kita keberatan kalau manfaatnya untuk masyarakat Nggak Jelas karena banyak juga persoalan di dalam areal PT Him tersebut belum diselesaikan seperti tanah hibah Penumangan, sengketa tanah yang terkena jalan tol dan masalah lainnya,”paparnya.

Begitu juga dikatakan oleh, Ariyanto Werta, Koordinator Lima Keturunan (Panaragan, Bandar Dewa, Menggala Mas). Ia menegaskan jika HGU PT Him yang sudah diperpanjang hingga tahun 2042 dinilai cacat hukum. Karena, kata dia, perpanjangan HGU itu sesuai dengan peraturan dan proses perpanjangan HGU sebagaimana mestinya.

Bahkan, jelas Ariyanto Werta, pihaknya sedang melakukan upaya hukum terkait HGU PT Him tersebut dengan melakukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).”Kalau Abdul Rahman Sarbini (Mance) mantan Bupati Tulangbawang sudah kami temui dan yang bersangkutan menyatakan dimasa dia PT Him belum melakukan Perpanjang HGU, sementara Bachtiar Basri Mantan Bupati Tubaba sudah beberapa kali diagendakan untuk mempertanyakan hal tersebut hingga saat ini belum pernah bisa ditemui. Maka, langkah kami yaitu mengajukan gugatan ke PTUN,”ujar dia. (T 34 M) .

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button