[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Pringsewu | Warga Masyarakat Pekon (Desa) Sukaratu Kecamatan Pagelaran pertanyakan soal perkembangan dari laporan terkait penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Jum’at (3/8).
Dua Warga mewakili masyarakat Pekon Sukaratu mendatangi Kejari Pringsewu untuk pertanyakan perkembangan sudah sejauh mana pihak kejaksaan dalam melakukan proses dari laporan terkait penyimpangan DD tahun 2017 .
Alimuddin dan Nanang Solihin warga masyarakat Pekon Sukaratu yang mendatangi Kejari Pringsewu mengatakan, hari ini sengaja menyempatkan diri datang ke kantor Kejari Pringsewu untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan dari laporan yang dilayangkan masyarakat terkait dugaan penyelewengan penggunaan ADD dan ADP pekon Sukaratu. Namun Kasi Interlinjen Kejaksaan Negeri Pringsewu Bayu Wibianto, SH, MH, sedang tidak berada di tempat dan hanya diwakili oleh Alfa Dera, SH.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi yang jelas terkait laporan kami, sayangnya kami tidak bertemu Kasi intel, hanya bertemu dengan aggotanya saja, bapak Alfadera, dari penjelasannya kami diminra mendarangi Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kami sebagai masyarakat semakin dibuat bingung tentang penegakan hukum di kabupaten ini, seolah kami ombang-ambingkan oleh kejaksaan, kami masyarakat sukaratu melaporkan dugaan penyelewengan ADD dan ADP kepada Kejari Pringsewu, tetapi saat kami bertanya prores dari laporan kami kok kami malah disuruh ke Inspektorat, dalam pemikiran sederhama kami ini tidak masuk akal.” ujar Alimuddin
Alfa Dera, SH mewakili Kasi Interlinjen Kejari Pringsewu Bayu Wibianto,SH,MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait laporan warga masyarakat Pekon Sukaratu saat ini pihak kejaksaan masih menunggu rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) untuk mengumpulkan data-data agar fulbaket dan fuldata.
“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari pihak APIP untuk mengumpulkan data-data, ya kalau enggak, masyarakat bisa mempertanyakan mendesak langsung ke pihak APIP supaya cepet diproses,” ungkapnya.(tim)