Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Amankan Bandar Sabu Di Katibung
LAMPUNG SELATAN-Sempat terhembus kabar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan bandar sabu, dengan barang bukti 10 kg, di pasar Tanjungan, Katibung, pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Dirresknarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen membenarkan adanya penangkapan, namun membantah kalau barang bukti yang diamankan dari pelaku seberat 10 kg.
Menurutnya opsnal hanya mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu, dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu 18 gram. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, dan Handphone.
“Ia benar, dua orang kita amankan,” ujarnya.
Dua pengedar barang haram tersebut yakni AD (24), warga Katibung, Tanjung Ratu, Lampung Selatan, dan AP (27), warga Desa Babatan, Katibung, Lampung Selatan.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, ada dua pemuda yang dicurigai pengedar, makanya kita Lidik. Kita amankan di tkp, di badan mereka bener ada narkoba,” katanya,seperti dikutip dari laman Lampost.co.
Karena baru saja ditangkap, pihaknya masih mendalami jaringan para pelaku apakah juga barang haram tersebut jaringan lintas provinsi, ataupun jaringan Lapas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114-112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(red)
Sumber :Lampost.co