LampungLampung Timur

Diduga Inspektorat Lampung Timur Tidak Mengetahui Tugas Dan Tupoksinya

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_label type=”important”]Lampungnet.com[/su_label][/su_animate]

Lampung Timur(LN) –  Kinerja pemerintah Daerah Lampung Timur diduga Tidak makasimal dalam mengawal realisasi dana Desa, seperti halnya Inspektorat kabupaten Lampung Timur yang mana badan instansi ini mengibaratkan  mereka seolah-olah institusi penegak hukum dalam menindak lanjuti permasalahan yang timbul akibat keserakahan pejabat yang di bawah naungannya.

Pasalnya Inspektorat tidak akan menindak lanjuti suatu permasalahan berdasarkan pemberitaan, melainkan harus ada pengaduan resmi dan tertulis dari pihak-pihak yang berkepentingan padahal jika mereka mengerti tupoksi mereka selaku instansi pemerintahan daerah yang mana tugasnya adalah memberi teguran, perbaikan dan pembinaan bukan untuk memvonis suatu kesalahan, ketika sudah tidak bisa lagi di bina maka tugas merekalah untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada institusi penegak hukum atas nama pemerintahan.

Dalam hal ini “Herwandi” selaku ketua DPD SPRI Serikat Pers Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung sekaligus selaku warga Desa Labuhan Ratu V. Kec. Labuhan Ratu. Kab. Lampung Timur menyesalkan sikap Inspektorat kabupaten lampung timur dalam menanggapi permasalahan penyimpangan, penyelewengan dan korupsi dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang memakai dana pemerintah, yang tidak bisa hanya berdasarkan Berita dari media masa.

Herwandi kepada media LampungNET mengatakan” saya sangat menyayangkan sikap Inspektorat Lampung Timur yang menganggap dirinya seolah-olah penegak hukum, padahal Inspektorat itu adalah salah satu organisasi sektoral pemerintah yang poksinya hanya menegur, memperbaiki, membimbing dan membina bukan untuk melidik suatu kasus karena itu bukan ranah mereka, jika mereka baru mau akan menindak lanjuti suatu dugaan penyimpangan berdasarkan laporan resmi dan tertulis itu salah, sama saja mereka adalah penegak hukum, disini pihak Inspektorat harus tau poksi dan tugas nya selaku instansi pemerintah, sekali lagi saya katakan Inspektorat adalah organisasi sektoral bukan institusi penegak hukum mereka bukan polisi dan bukan kejaksaan yang menindaklanjuti setiap permasalahan melalui laporan resmi” papar Herwandi.

Herwandi berharapa kepada pemangku kebijakan dan kekuasaan hendaknya menempatkan orang-orang diposisi jabatan yang mereka pegang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan tidak tersendat-sendat, perlu di ketahui tugas dan poksi kami selaku media/jurnalis, hanya membuat suatu berita yang berimbang, fakta dan menyebarluaskan nya melalui media kami masing-masing baik media online, cetak atau elektronik, selanjutnya tugas instansi terkait untuk menindaklanjuti Berita kami dengan memberikan bimbingan dan binaan terhadap yang terduga seperti apa yang didalam berita jika tidak bisa di bina lagi maka tugas dari instansi terkait tersebut untuk melaporkan ke penegak hukum agar di proses secara hukum, bukan kami selaku jurnalis yang membuat laporan resmi dan tertulis kepada instansi jika itu kami lakukan maka kami sudah melanggar kode etik jurnalistik saya ulang kembali bahwa Inspektorat bukan penegak hukum, jadi tolong jangan jadikan berita jurnalis/wartawan hanya sebagai bahan bacaan saja tapi jadi berita kami bahan acuan untuk kinerja para pejabat” tegas Herwandi.

Sesuai pemberitaan media ini edisi senin tanggal 09 september 2019 lalu bahwa;
Seperti yang di sampaikan oleh “Ibnu Santoso” selaku inspektur Pembantu 3 (Irban 3) saat di temui lintasmediacyber.net pada hari senin tanggal 09 september 2019 di ruang kerjanya mengatakan” dalam pengelolaan Dana Desa upah Tukang seharusnya dibuat Harian Orang Kerja (HOK) jika di upahkan meteran seperti dalam berita tersebut itu sudah melanggar dan korupsi hal seperti ini salah jika benar terjadi, tapi kami dari Inspektorat tidak bisa langsung menindak lanjuti permasalahan ini hanya dengan informasi berita sebab berita hanya bisa kita jadikan Refrensi untuk pemeriksaan yang sudah di tentukan seperti monitoring dan nanti ada tim ahli yang akan memeriksa kualitas bangunan, kami baru bisa bertindak jika ada pengaduan resmi dan tertulis baik dari warga, organisasi atau siapapun juga” ucap Ibnu.

Penulis: Herman.S

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button