Diduga Adanya Korupsi Berjamaah DD Didesa Tritunggal
Lampung Timur – (LN) – Dana Desa (DD) sejatinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga di pedesaan, Termasuk sarana dan prasarana di suatu desa, Namun, di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) DD justru terkesan ‘amburadul’. Terutama DD di tahun 2019, baik dari penggunaan anggaraan maupun realisasi dari dana tersebut,
Salah satunya di desa tritunggal kecamatan waway karya kabupaten Lampung Timur.
Carut marutnya pelaksanaan proyek fisik yang dikucurkan melalui Dana Desa (DD), salah satunya di desa tritunggal yang diduga mengarah pada tindak pidana Korupsi berjamaah,
Dari hasil investigasi tim media di lapangan, pada minggu lalu, pelaksanaan program tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan, Baik itu dari cara pengelolaan maupun pelaksanaan dilapangan dikerjakan tanpa mekanisme (RAP) yang telah ditentukan,
Pasalnya, dengan fakta di lapangan, ukuran lebar antara lebar drainase bawah dan atas sangat jauh berbeda, semen terlihat pucat dan sangat mudah untuk dihancurkan, diduga adukannya bisa mencapai 1:10
Tim mencoba mewancarai beberapa warga dikediamannya, “yang gali lobang untuk pengerjaan drainase ialah orang – orang jauh pak, tapi masih warga desa Tritunggal, rombongan itu, suami saya dan warga sekitar ini gak ikut gali pak, gak ada kami dikasih – kasih duit sama kades. Paparnya.
Tim kemudian menuju kekediaman kades Subandi untuk dikonfirmasi, kades Subandi mengatakan” Semua pengerjaan didesa Tritunggal sudah sesuai aturan, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Edi, karena dia TPK nya, paparnya.
Kemudian Tim menuju kerumah Edi Susanto (TPK) untuk dikonfirmasi lebih lanjut, ada perlu apa pak, Edi nya kekebun, belum pulang pak, ucap istri Edi.
Berdasarkan hasil investigasi pembangunan Drainase didesa Tritunggal, diduga pengerjaannya asal – asalan dan terindikasi adanya KKN.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya berharap “kepada institusi penegak hukum agar melakukan penyelidikan terutama terhadap oknum yang diduga dengan sengaja melawan hukum, menggunakan jabatan dan kekuasaan nya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan perbuatan korupsi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara” ucapnya.
Penulis: Herman.S