Sekretaris BPKAD Tubaba Di Laporkan Ke Polda Lampung.
Bandar Lampung(LN)- Yantoni wartawan tipikor kriminal investigasi Tulang Bawang Barat yang mendapat perlakuan tidak selayaknya saat hendak mengkonfirmasi pemberitaan di satuan Dinas BPKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat hari ini telah melaporkan Oknum AS dengan pasal tindak pidana Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 ke Polda Lampung, Rabu ( 9/10/’19 ), dengan bukti surat laporan polisi LP/B-1512/IX/2019/LPG/SPKT tertanggal 09 Oktober 2019.
Pelaporan itu menurut pelapor disebabkan kejadian penganiayaan dan penghalangan kerja wartawan yang terjadi pada hari selasa tanggal 17 september 2019 lalu. Pada saat itu sekira jam 10.00 wib , pelapor datang ke kantor dinas BPKAD Tulang Bawang Barat untuk menemui pelapor dengan tujuan untuk mengkompirmasi berita yang sudah di terbitkan oleh Sdr Robinsyah yang ada dijurnal media Indonesia, Dan media Natindonew, selanjutnya pelapor mengenalkan diri ke terlapor bahwa pelapor seorang wartawan dari media tipikor kriminal investigasi, namun setelah ditanya saat itu terlapor tidak berkenan untuk menjelaskan akan tetapi terlapor marah dan emosi serta langsung memukul pipi kiri, kepala belakang, dan menarik kerah baju terlapor hingga sobek, atas kejadian ini pelapor di rugikan karna tidak bisa meliput berita dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung guna mengusut lebih lanjut.
Yantoni melapor ke Polda lampung di dampinggi oleh kuasa hukumnya Dr ( can ) Nurul hidayah, SH . MH dan Holdin, SH, juga beserta saksi salah satunya adalah Robinsah
yang beralamat di jalan kemiling kecamatan menggala selatan kabupaten tulang bawang,
penulis: idh