KPK Perlu Periksa, Ada Indikasi Korupsi & Pungli Didiknas Lampung Utara
Lampung Utara – (LN) – Sertifikasi adalah tunjangan tambahan guru yang sangat didambakan para guru se-indonesia. Tunjangan Sertifikasi guru atau yang disebut dengan tunjangan Profesi merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik atau guru.
Uang Sertifikasi Guru tahun 2013 di Kabupaten Lampung Utara ini terindikasi ada dugaan tindakan Pidana Korupsi. Indikasinya iyalah terbukti sampai hari ini uang hak para guru itu belum terealisasi.
Nilainya tidak sedikit, itu mencapai Rp 4,1 Miliar, untuk dibayarkan kepada 937 guru-guru yang belum menerima secara penuh tunjangan profesi atau sertifikasi.
Yang jadi pertanyaan kemana uang tersebut bersandar..?
Lalu sudah sejauh mana upaya pihak Diknas dalam pengurusannya..?
Selain Uang Sertifikasi, ada juga Indikasi Pungli di Diknas. Seperti halnya, bagi penerima kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib memberikan setoran sebesar 12,5 sampai 15%.
Memang masalah ini perlu diselidiki mendalam. Karena kita tidak ingin Anggaran Negara dihabiskan untuk dikorupsi.
Atas perbuatan menyebabkan pengeluaran dan penggunaan sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya, jelas bertentangan dengan hukum serta merugikan Keuangan Negara.
Perbuatan para terduga dapat dijerat dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Untuk itu, minta KPK dan Penegak Hukum dapat melakukan penyidikan terhadap adanya indikasi tindak Pidana Korupsi dan Pungli ini karena telah memenuhi unsur Korupsi.
KPK dan Penegak Hukum lainnya perlu periksa, ada atau tidak ada korupsi juga Pungli di Diknas Lampung Utara. ini sangat penting, karena anggaran yang digunakan adalah anggaran Negara.
Penulis: Wawan