Pringsewu

Pembangunan Drainase Di Pekon Pujodadi Diduga Syarat Korupsi.

Kamu Bisa Download ini:

PRINGSEWU(LN)| Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa (pekon), pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembangunan melalui dana desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting dan pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

Namun dalam pelaksanaanya, masih banyak pemangku kepentingan di desa(pekon) yang mengabaikan program ini, selisih nilai upah kerja harian yang nilainya 30 persen dari nilai anggaran kegiatan dibandingkan dengan upah borongan cukup menggiurkan bagi para pemangku tersebut untuk mengambil keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar.

Seperti yang terjadi dipekon Pujodadi, untuk mendapatkan keuntungan lebih dalam pengelolaan dana desa, diduga kegiatan pembangunan menggunakan sistem upah borongan. Hal ini di akui oleh salah satu tenaga kerja yang ditemui awak media ini saat mengerjakan drainase di Dusun IV pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka. Jum’at (18/10).

RD warga Pujodadi mengakui jika kegiatan pembangunan drainase yang saat ini masih dalam proses pengerjaan dirinya diupah dengan sistem borongan.

” Panjang drainase sebelah kiri kanam 130 meter jadi totalnya 260 meter, sistem upahnya borongan 70 ribu permeter dan yang bekerja 10 orang,” ucapnya.

Mengenai berapa anggaran kegiatan, RD mengaku tidak mengetahui nilai anggaran untuk pembayaran upah kerja kegiatan pembangunan drinase tersebut,

” Soal berapa anggarannya saya tidak paham, yang saya tahu jumlah pekerja sebayak 10 orang dan semua sitem borongan untuk pembuatan drainase sepanjang 260 meter,” imbuhnya.

Namun saat awak media ini mencoba berkunjung ke Kantor Balai Pekon Pujodadi untuk konfirmasi terkait pembangunan drainase tersebut Kepala pekon Pujodadi Muklis Sulistyo sedang tidak berada ditempat, dan saat di hubungi melalui sambungan selulernya dengan nomor 0821 638093xx sedang tidak aktif.(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button