Tanggamus – (LN) – Tim gabungan Polisi Kehutanan Lampung KPH Batu Tegi dan KPH Kota Agung Utara, Kabupaten Tanggamus, menangkap Fz dan Dw
pelaku pembalakan liar di hutan lindung kawasan Way Waya, Propinsi Lampung, Rabu ( 4 Desember 2019).
“Pelaku berhasil kita tangkap karena diduga telah melakukan ilegal logging di kawasan hutan yang dilindungi,” kata Muslim Kepala Seksi KPH Batu Tegi.
Muslim menjelaskan kronologis penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu ilegal dari dlm kawasan hutan lindung Way Waya. Kemudian tim melakukan pengintaian
Setelah tau mobil apa dan plat mobilnya, maka tim memutuskan untuk melakukan penangkapkan di luar kawasan yakni dijalan raya, agar mudah mengeksekusinya.
Diduga, 2 truk tsb dikawal oleh bos yg punya kayu dgn motor dan saat penangkapan bos tsb berhasil melarikan diri.
Masih kata Muslim, untuk mengelabui petugas, truk tsb di beri jerami seakan akan mereka bukan memuat kayu tetapi buah semangka.
Saat di tanya, Sopir mengatakan bahwa memuat semangka, tetapi tim langsung melakukan penggeledahan dgn cara merobek terpal dan terlihat benar bahwa truk tersebut memuat kayu jenis Sonokeling.
Setelah itu, kedua sopir diamankan di Dishut Prov Lampung. (Red)