Aksi Bejat si Dukun Cabul di Lampung Selatan
Lampung Selatan – (LN) – Berawal dari pelaku berinisial RF (22) yang diajak oleh korban yg berinisial TN kerumahnya di serang banten yang pada saat itu suami dari TN (korban) dalam keadaan sakit, kemudian pelaku yang berinisial RF ini berpura-pura sebagai seorang dukun yg mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
Selanjutnya RF pun menawarkan jasanya kepada korban untuk menyembuhkan suami nya tersebut, kemudian pelaku mengatakan kepada korban, “kalau obat suami mu itu ada pada diri mu sendiri,” ucap RF.
Demi melihat sang suami sembuh TN pun mengatakan pada RF, “demi untuk kesembuhan sang suami apapun itu saya siap melakukan asal suami saya bisa sembuh mas,” ujar TN.
kemudian untuk melakukan aksi bejad ini pelaku (RF) ini mengatajan kepada TN kalau suami TN ini bisa sembuh lewat air mani TN, akhirnya RF menyuruh sang korban (TN) untuk mencari daun satu lembar di depan rumah korban dan pelaku ini pun menyuruh korban untuk tidur di kamar sebelah,seterusnya korban pun mengikuti petunjuk sang dukun cabul dan setelah pelaku melakukan perbuatan bejad ini lalu pelaku mengancam TN (korban) dengan menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil berkata, “jagan bilang ke suami kamu kalau sampai kamu mengatakan ini kepada suami kamu saya tidak segan-segan untuk membunuh kamu,”ujar sang dukun cabul.
Setelah keesokan harinya RF ini menghilang bak di telan bumi sekitar 3 bulan lamanya RF ini menghilang, namun akirnya kecium oleh pihak korban keberadaannya, dengan di bantu oleh saudara dari pihak korban akhirnya pelaku RF ini bisa di amankan tanpa melakukan perlawanan di rumah mertuanya.
Dan pelaku mengakui atas yang diperbuat kepada korban dan suami korban, tepatnya di wilayah cukuh balak, Tanggamus Lampung Selatan, tepatnya pada hari kamis tgl 05/12/2019.
sekitar pukul 15:43 Wib.
Kemudian di serahkan ke Polsek cukuh balak, Tanggamus Lamoung Selatan,namun mengigat TKP nya di serang banten akhirnya pelaku di jemput langsung oleh Polres Serang Banten, guna untuk penyidikan lebih lanjut dan kini tinggal menunggu proses hukum.
Penulis: Amir