Inspektorat dan Dinas PMD Diduga Saling Lempar Terkait Penindakan Dana Desa Yang Menyimpang
Lampung Timur – (LN) – Realisasi Dana Desa di kabupaten Lampung Timur memang hampir seluruhnya bermasalah baik dalam pengerjaan infrastruktur atau dalam penerapan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa yang sudah di laporkan oleh Lembaga Masyarakat dan insan pers melalui pemberitaan, namun dalam penindakan atau dalam pembinaan terkesan lambat “pasalnya” pihak inspektorat dan Dinas PMD saling lempar tangan dan sama sekali tidak ada tanggung jawab selaku instansi pemerintah yang berwenang di bidangnya sehingga para Raja kecil di Desa-desa semakin berani dan merajalela melakukan pelanggaran dan korupsi Dana Desa.
Seperti Halnya yang di sampaikan Dinas PMD melalui kabid Heri Antoni kepada Tim melalui pesan whatsapp senin 09 Desember 2019″ Mohon maaf bang belum sempat karena masih banyak kegiatan Sehubungan waktu yang sempit dead line kegiatan di bulan Desember ini, masalah monitoring tahap 2 sudah dong bang, tapi tindak lanjut dari berita tersebut saya blum bisa karena waktu bang, sementara DD 2019 sedang berjalan dan laporan hasil monitoring sudah di laporkan secara tertulis dan kalo ada tindak lebih lanjut itu sama inspektorat bang, Kami sebatas melakukan pembinaan nanti, dan mohon maaf Dana Desa 2019 tahap III baru keluar, kemudian masalah pekerjaan di Desa Mumbang Jaya Blum tentu bagus tapi ada saran untuk perbaikan itu yag di bilang pembinaan bang Klo tindak lanjut itu ranah inspektorat” kata Heri.
Sesuai dengan pemberitaan salah satu media online, beberapa pekan lalu bahwa:
Peran aktif dan kejujuran seorang kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa sangatlah penting sebab kepala Desa adalah Raja kecil penguasa Desa, sehingga menjadi penanggung jawab atas realisasi Dana Desa di Desanya.
Kemudian dalam mengawasi dan membina kepala Desa yang di anggap nakal dalam mengelola Dana Desa seperti yang diduga sementara pengelolaan Dana Desa di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung timur ini adalah tugas Pemerintah Daerah melalui Dinas Terkait Seperti Insfektorat dan Dinas PMD, dalam hal ini Dinas terkait dituntut bekerja secara profesional dan bertanggung jawab selaku intansi Pemerintah dalam membantu pemerintah pusat untuk mewujudkan Desa maju dan menjaga transparansi baik dengan kontrol sosial maupun dengan masyarakat Desa itu sendiri.
Dalam menanggapi pemberitaan Tim beberapa pekan lalu, pihak Inspektorat kabupaten Lampung Timur melalui Irban 2 Himawan Santoso Menegaskan Secara lisan “kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Pak Heri selaku kabid yang membawahi tim monev untuk menindaklanjuti pemberitaan Bang Wandi terkait pembangunan di Desa Mumbang Jaya, jadi kita lihat nanti terkait apa yang akan di lakukan tim monev Dinas PMD” tegas Himawan.
Penulis: Herman.S