Oknum Kepala KUA Metro Utara Diduga Salah Gunakan wewenang dan Jabatan
Metro (LN)– Diduga Oknum Salah Satu Penjabat Kepala KUA Metro Utara, Telah Melakukan Penyalahgunan Wewenang dan Jabatan Terkait Pembuatan Buku Nikah yang telah Dikeluarkan KUA Metro Utara berdasarkan NO.0095/014/VI/2019,Inisial D Menikah dengan WNA kebangsaan Taiwan berinisial HJ. Bermula temuan tersebut Berdasarkan Laporan Saudara Alif Suherli Masyono S.H, Karena tidak sesuai dengan data Akta Cerai,Senin(09/12/2019)
Saat Menyambangi Kantor DPC KWRI Kota Metro,Saudara Alif Suherli Masyono S.H Menyampaikan Bahwa, Buku Nikah yang di Terbitkan Oleh KUA Metro Utara Tidak Sesuai Dengan data Akta Cerai yang ada, Dalam Pembuatan Buku Nikah tersebut diduga adanya Penyalah gunaan Wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Oknum kepala KUA Metro Utara. Dikaitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No.11 tahun 2007 Pasal 34(Ayat 2) Perubahan yang Menyangkut Biodata Suami Istri Ataupun Wali seharusnya berdasarkan pada Putusan Pengadilan Pada Wilayah yang Bersangkutan.
Sedangkan data Buku Nikah yang d keluarkan oleh KUA Metro utara sangat berbeda dengan akta Cerai. Maka dari itu DPC KWRI Kota Metro akan Melaporkan Temuan tersebut ke Pihak yang Berwenang dan Kementerian Agama RI untuk Memberikan Sanksi Tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan nya , ujarnya
Dari Permasalahan tersebut, kuat Dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh Pihak KUA Metro Utara, Sampai Berita ini diterbitkan, oknum pejabat tersebut belum dapat dihubungi,(red)