Pekerjaan Draenase Desa Sumur Kucing Diduga Menyimpang Dari Aturan
LAMPUNG TIMUR – (LN) – Salah satu desa yang berada di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yaitu Desa Sumur Kucing yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Suroto yang mana pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa (DD) pekerjaan fisik pembagunan di bidang Draenase yang berada di dusun 02 Desa Sumur Kucing ini sangatlah tidak sesuai dengan aturan serta juklak/juknisnya diduga menyimpang dari aturan yang ada.
Pasalnya pekerjaan tersebut didalam HOK nya menurut keterangan dari narasumber yang berinisial T mengungkapkan bahwa,
“untuk penggalian siring di bebankan kepada masyarakat yang ketumpangan dan lanjut
Sementara untuk upahnya per meter kiri dan kanan dalam pemasangan draenase tersebut Rp 50.000,”ujarnya.
Sementara di lain tempat Tiat selaku kepala tukangpun menjekaskan,
“untuk upah tukang yaitu Rp 100.000 sementara untuk upah keneknya Rp 85.000, ia juga menjelaskan dalam pengadukan 1 sak semen dan 4 arco pasirnya,”jelasnya keawak media 09/12/2019 di tempat.
Suroto kepala desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur saat di hubungi melalui via telpon oleh Team menurutnyanya,
“saya sangat senang bila di kontrol oleh pihak media selaku sosial kontrol, klaupun ada kurang pas, entar di perbaiki dan untuk penggalian itu tanggung jawab orang pekerja karena itu kan tanah pasir hingga di pandang ringan, apapun yang di kerjakan itu telah di sampai melalui TPK Basuki,”ujar suroto.
Sementara pekerjaan draenase yang telah selesai ini pun sebenarnya sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada,
pasalnya sebelum serah terima banyak yang sudah retak-retak patah akibat kurangnya semen dalam pembuatan adukan.
Kepada Dinas yang membidangi dalam hal ini dapat mengusut tuntas pihak yang terkait agar dalam pengunaan angaran Dana Desa benar-benar demi untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Team