[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Lampung_Badan Kepegawaian Negara mengungkap total 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana korupsi dengan putusan yang inkrah (tetap). Pemerintah pun memberi waktu hingga akhir tahun 2018 ini agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah itu diberhentikan secara tidak hormat.
“Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS pelaku tipikor inkrah yang diberhentikan dengan tidak hormat. Mengingat, apa yang dilakukan PNS pelaku tipikor inkrah itu telah merugikan negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, Kamis (13/9/2018).
Dari data BKN per 12 September 2018, masih ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat. Jumlah ini tersebar di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sementara PNS korup yang belum dipecat di tingkat kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun Lampungnet.com dari berbagai sumber, jumlah PNS terbanyak yang terlibat korupsi ada di Sumatera Utara dengan 298 orang. Kemudian di Jawa Barat dengan 193 orang, Nusa Tenggara Timur (183 orang), Papua (146 orang), dan Lampung (97) orang. Sementara yang paling sedikit ada di DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.
Ridwan menjelaskan, keharusan pemberhentian secara tidak hormat bagi ribuan PNS korup termasuk dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. SKB itu tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB, maka akan ada sanksi.
Berikut lima besar daerah dengan jumlah PNS korup terbanyak:
1. Sumut: 298 orang (33 orang di tingkat provinsi, 265 orang di kabupaten/kota);
2 Jabar: 193 orang (24 orang di tingkat provinsi, 169 orang di kabupaten/kota);
3 NTT: 183 orang (5 orang di tingkat provinsi, 178 orang di kabupaten/kota);
4. Papua: 146 orang (10 orang di tingkat provinsi, 136 orang di kabupaten/kota);
5. Lampung: 97 orang (26 orang di tingkat provinsi, 71 orang di kabupaten/kota).
(Andi)