PTSL Karang Anom Terkesan Mengangkangi SKB 3 Menteri
Lampung Timur – (LN) – Jum’at 27/12/2019
Berdasarkan ketentuan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam kNegeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2007 Nomor 590-3167A, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL provinsi Lampung sebesar Rp 200.000.00/sertifikat
Sedangkan untuk desa Karang Anom Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, penentu biaya PTSL ditentukan hasil musyawarah desa saja, bukan mengikuti SKB 3 Menteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan biaya pengurusan mencapai Rp.800.000.00/sertifikat.
Seperti yang disampaikan oleh warga, warga desa karang Anom yang berinisial MY ,MY mengatakan,” ini dusun I desa karang Anom mas, nama kepala desa (Kades) kami Bernama Mahmudi atau sapa akrab Mahfud, pembuatan sertifikat melalui PTSL didesa kami dikenakan biaya Rp.600.000.00/ bidang,” paparnya.
Lanjutnya, kami baru nyicil Rp.150.000.00, nanti sisanya kalau udah jadi, sesuai perjanjian nya, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Istrinya MY juga menambahkan ‘kalau tahap pertama pembuatan sertifikat PTSL didesa kami dikenakan biaya Rp.750.000.00)/sertifikat, untuk tahap ke dua tahun ini ada penurunan biaya yaitu Rp. 600.000.00/sertifikat,”tutupnya.
STK selaku POKMAS saat di konfirmasi dikediamannya mengatakan,” memang benar adanya penurunan biaya pengurusan sertifikat untuk tahun ini, pengurusan sertifikat, kalau tahun kemarin ada yang sampai Rp.800.000.00/sertifikat mas, total pengurusan 300 sertifikat tanah tahun 2018 yang lalu, tahun ini ada penurunan biaya, biaya mencapai Rp.650.000.00/sertifikat, total 780 sertifikat, pengurusan sertifikat tanah tahun 2019,” pungkasnya.
Penulis: Herman.S