Adi Pemuda Asal Lampung Utara Mendadak Viral Lantas Aksinya Merusak Motor Saat Hendak Ditilang Polisi
Tanggerang – (LN) – Pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
“Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480,” ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang SelatanAKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
“Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK,” tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tanggerang selatan, Jumat (8/2/2019).
Saat gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
“Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan,” terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36. Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tanggerang selatan bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu. Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Adi meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tanggerang selatan, Jumat (8/2/2019).
Ulah Adi Saputra, pria 20 tahun asal Lampung Utara yang terekam dalam video membuat geger dunia maya dan memancing berbagai tanggapan warganet.
Tak kalah dengan berbagai isu lainnya, Adi melesat menjadi topik pembicaraan utama.
Semua itu berawal dari aksinya yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Saat ini Adi mendekam di Mapolres Tanggerang selatan dan terancam pidana hukuman 4 tahun.
P:(Red)