LampungLampung Utara

Anggota Polhut Bersama Tim KPH VII Way Waya Amankan Kayu Jenis Sono Keling

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utata  –  (LN)   – Pembalakan Liar (ilegal loging) kayu sono keling di register 22 Way Waya berhasil diamankan.


Menurut Lulu Setyoko.S.Hut.Eng, Selaku Kepala UPTD KPH VII Way Waya mengatakan, Pada hari Senin, tgl 15 Juli 2019, sekitar jam 09.00 wib, kepala KPH VII Way Waya – Tangkit Tebak, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kawasan Hutan Lindung Reg. 22 Way Waya (yang merupakan wilayah kerja UPTD KPH VII Way Waya – Tangkit Tebak) terdapat sekelompok orang yg sedang menebang dan membawa kayu sonokeling keluar dari wilayah kawasan hutan, kepala KPH bersama Plt. Kasi Perlindungan Hutan, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Bisri Kosiandi, S.Hut, MM segera membentuk Tim dengan mengumpulkan anggota polhut KPH VII yang siap untuk merespon laporan masyarakat tsb, jam 11.00 WIB berangkat dari kantor di Kotabumi menuju lokasi Kampung Kotabatu Kec. Pubian.

Informasi terus dikembangkan dan terus berkoordinasi dengan polhut mobile Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Kayu jenis sonokeling yg berasal dari kawasan hutan lindung tersebut telah diangkut menggunakan mobil pick up warna hitam, setelah diadakan pengintaian, terdapat mobil pick up warna hitam yg baknya di tutupin menggunakan terpal berwarna biru, mobil dibuntuti dari kampung Payung Mulya dan setelah target ciri cirinya positif kemudian mobil dihentikan di Dusun Nyukang Sari Kampung Nyukang Harjo, mengetahui mobilnya dihentikan petugas tersangka berhasil melompat dan melarikan diri, sempat terjadi kejar kejaran, tetapi petugas kehilangan jejak. Mobil Pick Up Isuzu carry no polisi BE 1718 MK, di periksa, didalamnya ditemukan kayu balok kaleng jenis sonokeling berjumlah 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 m, barang bukti dan alat angkut diamankan, di kawal dan di serahkan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Harapannya semoga pelaku illegal logging kayu sonokeling dapat jera dan menghentikan kegiatan nya. Kerusakan kawasan hutan akan berdampak kerugian bagi masyarakat secara luas baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Pemberantasan illegal logging tidak bisa diselesaikan oleh aparat kehutanan saja, tetapi harus bersinergi antara masyarakat, aparat kehutanan dan aparat lainnya.

P:(Wawan)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button