APBD Molor, Gaji Pejabat dan Perangkat Daerah Ditunda, Pemerintah Lampung Timur Selalu di Kritisi dan di Demo oleh Perangkat Desa
Lampung Timur – (LN) – APBD Molor, penyerapan APBD di duga rendah ,Gaji Pejabat Daerah di rapel,dan untuk perangkat desa Ditunda, sebenarnya Pemerintah sudah mulai menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat dalam menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sanksi tersebut diberikan dengan ada penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD tapi sanksi itu tidak dengan kebijakan terlambat untuk menyerap APBD,karena saat ini banyak kegiatan dan program terlaksana di ujung tahun Sehingga waktu pengerjaan kurang efektif, mutu dan kualitas tidak memenuhi baku mutu, pertanggung jawaban keuangan sulit terdeteksi dan membuka peluang untuk berbuat curang.ungkap Herizal ,Sabtu 03/12/22.
”Salah satu pertanyaan dari berbagai pihak tentang perangkat desa yang berencana melakukan aksi demontrasi,Senen 05/12/22, terkait dengan proses pembayaran gajih dan tunjangan perangkat desa (Siltap),dari pihak pemerintah Lampung Timur di duga Mereka masih menahan pembayaran (SILTAP) walaupun sudah ada petunjuk dan arahan dari Kemendagri khusus Inspektorat jenderal kementerian dalam negeri.
“Karena selain Siltap perangkat desa, Gaji pokok dan tunjangan jabatan dan hak-hak para pegawai negeri sipil (ANS) bukan belum dibayarkan akan tetapi selalu mengalami penundaan ujar beberapa pejabat daerah dan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Timur “, yang identitasnya tidak ingin di sebutkan.
Harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak,kita harus faham dan mengetahui penyebabnya dan gejolak yang sedang terjadi, seandainya APBD tidak mampu mengcover Siltap seharusnya ini di bahas dengan publik, penyebabnya, karena DPRD Lampung Timur sudah menetapkan APBD dengan anggaran yang sudah di bahas tentang konstruksi APBDnya serta porsi APBD untuk masing masing program kegiatan ,serta kepala daerah merupakan salah satu komisaris Bank,di mana dana APBD di simpan dan di kelola sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
Apakah karena kondisi keuangan daerah Lampung Timur kurang sehat atau keuangan daerah kabupaten Lampung Timur di pergunakan kurang efektif, kurang transparan Sehingga dalam penggunaannya kurang tepat untuk peruntukannya,atau kebocoran keuangan di mana-mana Sehingga kas daerah di duga mengalami kekosongan, pemerintah daerah seharusnya memberikan klarifikasi kepada DPRD Lampung Timur terkait kondisi ini, pos anggaran yang mana sehingga beberapa program kegiatan di batalkan atau tidak terealisasi pembayarannya,jelas Herizal.
Lebih lanjut Herizal mengatakan, dalam UU 23/2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.tapi masyarakat juga mempertanyakan juga aturan tentang pembatalan program dan lambannya penyerapan APBD Sehingga juga berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah di Anggaran di APBD Lampung Timur tahun 2022.
Namun, sanksi keras tersebut diterapkan untuk keterlambatan penetapan APBD bukan penyerapan APBD untuk kegiatan. Pihak dirjen keuangan daerah hanya melakukan penahanan pencairan gaji. Apalagi, saat ini sudah ada petunjuk dari mendagri terkait peraturan pemerintah tentang sanksinya. Sesuai Pasal 353 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah.
”Seandainya Pegawai (pejabat) di Lampung Timur yang belum berani membayarkan keterlambatan gaji, honor atau berbagai tunjangan untuk pegawai dan PNS Lampung Timur pasti ada penyebabnya. Intinya, gaji mereka masih ada di kas daerah.bagi Petugas yang belum berani membayarkan,karena terlalu banyak peraturan, petunjuk dari pimpinan daerah selain peraturan dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan Walaupun saat ini Semua pembayaran harus dilakukan dalam bentuk transfer dan juga harus ada dasar dan petunjuk nya,” tandasnya dengan media.
Herizal juga menyampaikan,Meski sanksi tersebut sudah dijalankan, dia menilai penahanan gaji dan tunjangan yang menjadi sanksi hal ini di anggap belum cukup berat. Herizal memastikan, PP sanksi sudah diterbitkan tidak ada toleransi bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD tapi tidak dengan terlambat dalam penyerapan APBD. tuturnya
”Saat ini harus telaah lagi Terlambatnya penetapan APBD seringkali disebabkan karena belum sepakatnya DPRD dan kepala daerah. Di mana terjadi perbedaan pandangan dalam memahami hak anggaran atau kebijakan anggaran. Akan tetapi setelah APBD di tetapkan, DPRD Lampung Timur seharusnya maksimal mengawal APBD, menurut Kami ketika DPRD dan pemerintah daerah udah satu pandangan,ya jangan beralih ke pandangan yang lain,harus satu panggung, panggung itu untuk rakyat,
”Harusnya kebijakan anggaran bukan menjadi ajang berbagi pandangan saja,” kata Herizal
Tingkat ketepatan penetapan dan penyerapan APBD, menurut dia, harus dimaknai sebagai penjamin efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Lalu juga menyangkut efektivitas penyerapan anggaran. ”Bahwa APBD berfungsi untuk kemakmuran masyarakat makanya harus tepat waktu. Jangan lampaui,” paparnya.
Dia mengatakan, jangan sampai hanya pemerintah menuntut rakyat nya patuh dan disiplin dengan hukum. Hingga membuat sanksi ini hanya tegas di atas kertas saja. Dia pun berharap agar ketika PP mengenai sanksi pegawai atau pejabat yang tidak disiplin telah ada ,pemerintah harus berani tegas. Tidak saja penahanan gaji, tapi memang benar-benar tidak mendapatkan gaji.
Menurut dia, penyebab molornya APBD secara umum ada dua. Pertama, karena masalah terkini yakni anggota DPRD yang baru terpilih yang memiliki pemahaman yang minim terkait penganggaran.
Ini berdampak pada lamanya pembahasan anggaran. ”RKPD dibahas oleh DPRD lama. Sedangkan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) oleh DPRD baru. Ini ada keterputusan. Tapi, ini kecil jumlahnya,” kata dia.
Kedua, karena faktor politis. APBD seringkali dijadikan bancakan di daerah untuk kepentingan tertentu. ”Adanya kepentingan inilah yang membuat pembahasan lama. Jadi kalau APBD yang mulus saja patut dipertanyakan karena dicurigai ada kesepakatan antara DPRD dan OPD atau pejabat pemerintah daerah,” kata dia.
Sanksi ini menjadi dilema ketika nanti pemda dan DPRD hanya mengejar waktu dan malah mengabaikan kualitas APBD. Tapi, jika tidak tepat waktu, akan merugikan daerah, tapi saat ini masyarakat di buat bingung, pemerintah yang buat aturan , pejabat di pemerintahan juga yang mengabaikan dan melanggar peraturan yang sudah menjadi dasar saat program di rancang,serta di tetapkan anggarannya,pungkas ketua DPC AWPI Lampung Timur. (Tim).