Asisten II Setda Kota Metro, Ir.Yerry Ehwan, MT pimpin Rapat Pembahasan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Metro
LampungNet.com | Metro – Asisten II Setda Kota Metro, Ir.Yerry Ehwan, MT pimpin Rapat Pembahasan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Metro dan Koordinasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) FSVA Kota Metro Tahun 2023, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Selasa (12/09/2023).
Asisten II Setda Kota Metro, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dilakukan untuk membahas terkait dengan cadangan pangan Pemerintah Kota Metro serta rapat koordinasi sistem peringatan dini ketahanan pangan dan gizi serta ketahanan Pangan Kota Metro Tahun 2023. FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas) yaitu Peta Kerentanan dan ketah.
Pada kesempatan ini, Yerry memaparkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Metro telah memiliki cadangan pangan yang di simpan di Gudang Bulog yang sudah di simpan sejak tahun 2011 melalui perjanjian kerjasama.
“Karena seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat di minta untuk menyiapkan cadangan pangan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu terjadi bencana alam, kerawanan pangan, gejolak kenaikan harga ekstrim hingga 25 persen ke atas dalam waktu dalam waktu 1 minggu, sehingga dapat memicu peningkatan angka kemiskinan, rawanan pangan kronis maupun transient,” ujarnya.
Hal tersebut telah tercantum pada Peraturan Wali Kota No.11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pemerintah Daerah Kota Metro untuk penyaluran cadangan pangan.
“Kegiatan rapat hari ini adalah untuk menyamakan persepsi pemahaman terkait informasi-informasi yang akan disampaikan, yang salah satu arahannya yaitu membantu masyarakat yang memang betul-betul memungkinkan untuk di bantu dari cadangan pangan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DKP3 Kota Metro Heri Wiratno, S.P. dalam laporannya bahwa pada kegiatan rapat Sistem Peringatan Dini Rawan Pangan dan Gizi, jika di lihat kilas balik tentang Peta Rawan Pangan di Kota Metro pada cadangan pemerintah yang ada di Bulog.
“Dasar pelaksanaannya adalah undang-undang dasar tahun 1945, dimana pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemenuhannya dijamin oleh undang-undang 1945, ketahanan pangan nanti adalah kunci utamanya dari kesehatan, aktif, produktif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, peta kerawanan pangan juga harus dapat di lihat dari sisi data penting karena ini merupakan bagian dari OPD-OPD pemangku kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pangan dan ketahanan pangan.
“Saya berharap nanti kita bisa lebih memperjelas lokus-lokus menjadi melalui pemilahan data dengan melakukan sistem monitoring ke tahanan dan kerentanan rawan pangan,” harapnya.
Heri juga menjelaskan bahwa peta rawan pangan memiliki sifat yang dinamis sesuai dengan perkembangan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu 1 sampai 3 tahun dan masih bisa berubah.
Selain itu, pendekatan rawanan pangan kronis dan transien memiliki cara yang berbeda-beda dalam menyelesaikan permasalahannya.
“Khusus transien penanganannya adalah dengan memberikan bantuan, sementara kronis masih memerlukan beberapa langkah sehingga kerawanan pangan ini dapat teratasi contohnya dengan peningkatan kapasitas penganekaragaman pangan, penyediaan lapangan kerja, jaringan infrastruktur dan lain sebagainya,” bebernya.(ADV)