AWPI Lampung Timur Soroti Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Terhadap Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampung Timur
Lampung Timur – (LN) – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur sedang menyoroti Dugaan berbagai macam jenis penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tujuan dari kegiatan tersebut adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mekanisme serta prosesnya menurut Herizal, hal tersebut dapat dilihat sejak dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Semuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa, agar berjalan tugas dan fungsi organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Herizal menjelaskan juga,dengan jumlah anggaran yang besar tanpa memberikan pengawasan yang maksimal oleh pihak legislatif, AWPI DPC Lampung Timur sangat menghawatirkan hal-hal yang berpotensi dapat terjadi dengan sejumlah penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) karena hal tersebut merupakan suatu kegiatan dengan risiko tinggi,salah satu potensi yang dapat terjadi adalah di dalam hal ketidakefisienan dan ketidakefektifan, serta rawan untuk terjadinya penyelewengan/kecurangan (fraud).ungkap Herizal, Minggu 13/11/22
Menurut Herizal dari kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, PBJ merupakan salah satu penyumbang korupsi terbesar di pemerintahan dan telah menyebabkan banyak korban berjatuhan mulai dari setingkat Menteri, anggota DPR/D, Kepala Daerah, Pejabat Struktural/PNS di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Petugas Lapangan, Ketua Kelompok dan lainnya. Bagi pejabat/PNS yang melakukan Tindak Pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan.
Lebih lanjut ketua AWPI DPC Lampung Timur menerangkan bahwa ancaman hukuman pidana bagi terdakwa Yang sedah menerima penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai Pasal 281 ayat (3) dan jika menjadi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta tindakan berencana, maka PNS tersebut diberhentikan tidak dengan hormat.hal ini terjadi menurut Herizal, kerena melanggar aturan pada umumnya disebabkan karena salah dalam mengidentifikasi kebutuhan (spesifikasi Barang/Jasa) pada tahap perencanaan, berakibat Barang/Jasa tidak dapat dimanfaatkan (tidak efektif) dan penggelembungan harga (mark up) atau tumpang tindih sejumlah anggaran yang mempunyai tujuan yang sama.
Herizal juga menyampaikan harapannya kepada sejumlah pejabat di pemerintahan kabupaten Lampung agar lebih peka dan bertanggungjawab atas fungsi dan tugasnya sesuai jabatan yang di emban Untuk segera mengantisipasi hal ini.pemerintah agar dapat mengambil kebijakan, antara lain menurut Herizal adalah meningkatkan kualitas perencanaan PBJ,melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif, memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ,mengembangkan e-marketplace, menggunakan teknologi informasi (IT) dan komunikasi, serta transaksi elektronik, dan mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mendorong adanya PBJ berkelanjutan yang mencerminkan kredibilitas, objektifitas dari para pelaksana PBJ.
AWPI DPC Lampung Timur berharap saat ini lebih memperhatikan dari Jenis PBJ yang menyesuaikan SBD dan KAK serta Kualifikasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang meliputi Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya yang bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi,
Penyedia,meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah; meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
Selain peraturan tersebut Herizal juga menjelaskan peran Serta masyarakat untuk memberikan dukungan agar upaya dalam memenuhi 7 (tujuh) prinsip yang harus dipenuhi dalam proses PBJ antara lain adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel di penuhi.
Pelaku PBJ yang terlibat langsung terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.ujar Herizal di sekretariat AWPI DPC Lampung Timur.(Tim AWPI)