Bandar Narkotika Pemilik Senpi Rakitan Di Tangkap Polisi Di Tulang Bawang Barat
Tulang Bawang Barat, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SI als UP (40), yang merupakan bandar narkotika dan memiliki senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (29/1), sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya.
“SI als UP yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Jumat (1/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Disana petugas berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa narkotika, senpi rakitan dan amunisi aktif, selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi 32 butir pil inex warna merah muda berlogo NIKE dan enam butir pil inex warna biru muda tanpa logo, 1 bungkus plastik klip kecil berisi pecahan pil inex warna biru muda tanpa logo, 86 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 13,24 gram, bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bekas sabu, timbangan digital merk CHQ warna hitam, senpi rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm modifikasi dan buku catatan jual beli narkotika.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk kepemilikan narkotikanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(Rilis /Heri ).