AdvertorialTulang Bawang

Bapenda Tulang Bawang Kelola Pajak Parkir Mulai Tahun ini.

Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang_Obyek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Adapun wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Sementara dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Sekretaris Bapenda Tuba Nyoman Sutamawan, menyebut total ada 11 jenis pajak yang ditangani Bapenda merujuk Perda nomor 01 tahun 2016 tentang pajak daerah.

Sebelas jenis pajak itu yakni, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan pajak hotel.

Lalu pajak hiburan, pajak air bawah tanah, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet, dan pajak reklame.(ADV)

(basit)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button