LampungTulang Bawang

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Mengumumkan Status Laporan

Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang(LN) – Pada tanggal 22 mei 2019 Bawaslu kabupaten tulang bawang mengumumkan status laporan No. 007/LP/PL/kab/08.09/V/2019 An Pelapor Hartono (caleg PAN No urut 2).

Dan Pengumuman tersebut diterima oleh pelapor pada tanggal 24 mei 2019, pada pemberitahuan tentang status laporan tersebut tercantum hasil kajian Bawaslu bersama Gakumdu sebagai berikut : ” Akibatnya ( perbuatan ppk kec dente teladas) menimbulkan kekacauan, keributan, dan kerugian peserta pemilu dan Saksi-saksi, seharusnya sesuai panduan ( CI plano) dimasukan ke kotak suara masing-masing.
Oleh karena itu ketua dan anggota PPK kecamatan dente teladas merupakan pelanggan Administrasi dan Pelanggaran kode Etik.

Maka Laporan Nomor :007/LP/PL/kab/08.09/V/2019 tertanggal 06 mei 2019 atas nama pelapor Hartono direkomendasikan kepada komisi pemilihan umum kabupaten tulang bawang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Menurut Hartono Pelangaran Administrasi dan pelangaran Kode Etik tersebut bukan cuma PPK dan anggota PPK kecamatan dente teladas, melainkan pelanggaran Administrasi dan kode Etik yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten tulang bawang berdasarkan kejadian khusus tersebut terjadi secara TSM di seluruh TPS sekecamatan dente teladas dan menurut keterangan atau pengakuan ketua PPK /suparta baik dalam bukti vidio rekaman maupun keterangan dalam pemeriksaan/klarifikasi di bawaslu bahwa kesalahan prosedur tersebut merupakan unsur kesengajaan yaitu sesuai dengan instruksi dari KPU kabupaten tulang bawang.
Papar Hartono.

P:(Red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button