Hukum & KriminalLampungPesawaran

BERITA JEMBATAN PENGHUBUNG DESA SIDODADI-PAGUYUBAN, KONTRAKTOR ANCAM PEWARTA PENALAMPUNGNEWS.COM.

Kamu Bisa Download ini:

http://penalampungnews.com/uncategorized/selain-plang-informasiproyek-jembatan-desa-batu-raja-terindikasi-asal-asalan/

Pesawaran_ Terkait pemberitaan pada hari sabtu, 27/10/2018 mengenai pembangunan jembatan penghubung antara dua Desa, Paguyuban – Sidodai yang bertepatan di desa Batu raja kecamatan way lima kabupeten pesawaran.spontan kontraktor pelaksana proyek tidak terima dan di duga melakukan pengancaman terhadap pewarta Penalampungnews.com melaui Via telpon celuller.

Sebelumnya pewarta Penalampungnews.com memberitakan  adanya dugaan bangunan jembatan penghubung dua desa tersebut asal-asalan serta tidak terbuka terhadap masyarakat sekitar dengan tidak memasang plang anggaran pelakasana.
Hal ini yang membuat Kontraktor pelaksana proyek Jembatan penghubung kedua desa tidak terima.

Melalui Via Telepon Celluler,Ahyan Kontraktor Pelaksana Proyek meminta pewarta untuk bertemu dengan tujuan yang tidak jelas dalam penyampaiannya,
Kamu tau kan sama saya, sudah berapa bulan kamu menjadi wartawan.” tanyanya.

Tak berselang lama, Pelaksana proyek jembatan kembali menghubungi ulang guna menyampaikan ocehan yang di duga ucapaan yang kurang Bijak,
Kamu sudah hebat tah, apa kamu tidak tau sama saya dan saya tau sama kamu itu, alangkah hebatnya kamu sudah berapa bulan kamu itu di media, jembatan asal asalan yang mana, ku Tonjok kepala kamu nanti.“ungkap Ahyan yang melontarkan ancaman melalui via telepon seluler, senen 29/8 Minggu lalu.

Selain itu,Ancaman sama pun di lontarkan melalui via telepon dengan nomer ponsel +6282182169002 terhadap pewarta penalampungnews.com di kabupaten pesawaran,
sekarang kamu ada di mana,saya belah kepala kamu, jadi kamu sekarang ada di mana.“Ancamnya.

Dengan adanya tanggapan dan tindakan seorang pelaksana proyek atas pemberitaan yang di duga jembatan tanpa plakat plang informasi dan di duga asal asalan tersebut.
Tentunya oknum kontraktor tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers,yang mana telah di jelaskan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 juta.

Adanya ancaman tersebut, pewarta penalampungnews.com meminta perlindungan dalam menjalankan tugas terhadap pihak  Kepolisian, sebagaimana di sebutkan tadi di dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers.
saya berharap kepada pihak kepolisian untuk melindungi kinerja pers dari oknum-oknum yang melakukan pengancaman guna melakukan sosial kontrol di lapangan.”ujar Ryal pewarta Penalampungnews.com.

(red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button