Bermodalkan SPT Dari Camat , Kasi PMD Braja Selebah Jadi Juru Tagih Bumdesma
Lampung Timur – (LN) – Kapala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) kecamatan Braja Selebah jadi juru tagih Bumdesma (Badan Usaha Desa Bersama) yang semula merupakan PNPM. Tak tanggung, saat menagih ia melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan. 02/11/2023.
“Surat Perintah Tugas (SPT) diterbitkan dan ditandatangani camat Braja Selebah di era camat Miftah”, ujar Mustajab, Sekretaris camat. Beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi
Mustajab mengatakan, ketika SPT tersebut dibuat, ia sudah berusaha mengingatkan camat Braja Selebah.
“SPT itu tidak memiliki payung hukum,” ucapnya.
Siti Aminah, Kasi PMD kecamatan Braja Selebah, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada 25 Oktober 2023 mengatakan, tujuan menarik tagihan yang tertunggak dengan SPT yang ditandatangani camat dengan tujuan membantu.
“Bumdesma miminta bantu menarik tagihan yang belum dibayarkan oleh nasabah,” jelas Aminah
Aminah juga menyebutkan jika ia mengetahui SPT tersebut tidak memiliki dasar hukum. Meski demikian, ia tetap melakukan aksi menagih tunggakan Bumdesa yang macet ditangan nasabah.
“7 juta tagihan mecet yang sudah ditagihkan, keseluruhannya sudah diberikan ke Bumdes,” katanya
Sementara itu, salah satu pengurus Bumdes yang minta nama nya tidak disebutkan mengaku serba salah. Dia mengatakan berkeluh kesah pun tidak ada perubahan.
“Mencari bantuan nyatanya tidak jauh beda. Kalau Aminah itu bang, maunya kalau nagih duitnya dipake sama dia. Aminah pernah nagih ke nasabah sebesar Rp. 5.000.000, uang nya dapat, namun tidak diserahkan ke Bumdesma. Nagih lagi dapat Rp.500.000, juga tidak diserahkan. Tidak lama setelahnya justru pinjam ke ke Bumdesma Rp. 850.000,” tutupnya. (DBS)